Kepala Dinas Kominfo Yalviendri saat memberi materi |
Ia mengatakan, berkembangnya teknologi informasi telah mengakibatkan pergeseran tata kehidupan sosial masyarakat. Pergeseran tampak dengan mudahnya masuk budaya asing melalui teknologi informasi (internet) yang tak terbendung dan berdampak pada perilaku dan akhirnya berujung pada meningkatnya penyakit masyarakat.
Ia menyebut dalam Perda nomor 10 tahun 2013, posisi layar monitor warnet tidak boleh menghadap dinding, dilarang bersekat dan operasional tidak boleh melewati jam 24.00 WIB.
"Sebagaimana amanat dari Perda Nomor 10 tahun 2013, tentang pencegahan, penindakan, pemberantasan penyakit masyarakat dan maksiat, bagi pengusaha warnet yang melanggar akan diberi sanksi," ujarnya dalam sosialisasi Perda di Pariaman, Jumat (13/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Yalviendri mengatakan warnet merupakan kebutuhan masyarakat untuk mencari data dan informasi. Namun bila tidak ditertibkan dan diawasi bisa menjadi sarana untuk menonton pornografi dan tempat maksiat, terutama bagi warnet yang tidak sesuai Perda.
Ia berkata, berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kota Pariaman, sebagian besar warnet masih mengabaikan Perda Nomor 10 tahun 2013, di antaranya adalah belum memiliki izin, masih bersekat, tidak mengamankan komputer dari situs pornografi dan operasionalnya masih ada yang lewat jam 24.00.
Sosialisasi Perda diikuti oleh 42 pengusaha warnet se kota Pariaman. Narasumber terdiri dari Kasat Pol PP dan Damkar Handrizal fitri, Kadis Kominfo Yalviendri dan Dinas DPM dan Naker Alfian.
Seluruh pengusaha warnet, pada kesempatan itu sepakat mematuhi Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan akan mengurus izin warnet bagi yang belum memiliki. (TKIP Pariaman)