Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Panwascam se Kota Pariaman Akan Dilantik Besok Senin

21 Oktober 2017 | 21.10.17 WIB Last Updated 2017-10-21T12:00:15Z
Kantor Panwaslu Pariaman di Jl Sudirman
Pariaman --- Panwaslu Kota Pariaman akan melantik 12 orang anggota Panwascam se Kota Pariaman Senin (23/10) mendatang. Pelantikan tersebut rencananya akan dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sumatera Barat, Walikota Pariaman, Camat dan Kepala Desa se Kota Pariaman. 

Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi didampingi Sekretaris Panwaslu Kota Pariaman Riky Falentino, Sabtu (21/10) di Pariaman, mengatakan, kegiatan pelantikan anggota Panwascam nantinya akan dilanjutkan dengan orientasi sehari pengenalan tugas dan fungsi pada pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman 2018.

“Usai pelantikan langsung kita lanjutkan dengan kegiatan pengenalan fungsi dan peran mereka sebagai pengawas pada Pilwako 2018 mendatang. Kegiatannya sehari saja,” ujarnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu jadwal pelaksanaan kegiatan bimtek dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kata dia, jika jadwal tersebut telah terbit, maka Panwaslu Kota Pariaman akan melaksanakan kegiatan bimtek.

“Dalam minggu ini baru akan dilakukan rakor dan bimtek Panwaslu kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Setelah adanya jadwal penyelenggaraan bimtek, kita akan laksanakan bimtek ke seluruh anggota Panwascam saat ini,” ulasnya.

Sementara itu, meskipun Panwaslu Kota Pariaman telah menutup masa tanggapan masyarakat atas hasil seleksi calon anggota Panwascam se Kota Pariaman,
namun, kata dia, jika ada masukan dan laporan dari masyarakat terhadap anggota Panwascam yang telah dilantik bahwa Panwascam tidak lagi memenuhi aturan sebagai anggota Panwas, maka Panwaslu Kota Pariaman akan melakukan kajian dan dapat memberhentikan langsung.

“Nanti sekiranya di tengah jalan ada laporan dari masyarakat bahwa Panwascam yang telah kita lantik nanti tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu, maka dengan langkah-langkah dan ketentuan, Panwaslu Kota Pariaman bisa memberhentikan dan melakukan pergantian, tanpa harus melalui DKPP dulu,” pungkasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update