Aisyah |
~Pendaftaran partai peserta pemilu dilakukan secara terpusat oleh masing-masing pengurus pusat parpol ke KPU RI melalui Sistim Informasi Partai Politik.
~Usai pengumuman hasil administrasi pada 16 hingga 17 November 2017, parpol kembali melengkapi kekurangan dokumen pada tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017.
Airsantok --- KPU Kota Pariaman telah membuka penerimaan kelengkapan dokumen keperluan penelitian administrasi parpol peserta pemilu tingkat kota Pariaman. Penerimaan dokumen tersebut, dimulai hari Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) mendatang di Kantor KPU Kota Pariaman pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00.
“Pendaftaran partai peserta pemilu dilakukan secara terpusat oleh masing-masing pengurus pusat parpol ke KPU RI melalui Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota pada hari ini, dilakukan penyerahan berkas dokumen kelengkapan persyaratan untuk penelitian adminsitrasi saja,” ujar koordinator divisi hukum KPU Kota Pariaman Aisyah di Kantor KPU Kota Pariaman, Selasa (3/10) siang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada partai politik di kota Pariaman yang menyerahkan dokumen tersebut ke KPU Kota Pariaman.
Menurut Aisyah, parpol peserta pemilu tingkat Kota Pariaman harus menyerahkan beberapa kelengkapan berkas pada tahapan itu. Adapun berkas yang harus disertai, antara lain salinan e-KTP atau surat keterangan domisili anggota atau pengurus parpol, salinan KTA anggota parpol, daftar susunan pengurus parpol, surat pernyataan status kantor sekretariat partai, surat pernyataan domisili kantor atau sekretariat dari Lurah, AD/RT partai dan salinan buku rekening atas nama partai tingkat Pariaman.
Khusus keanggotaan parpol, dibuktikan dengan salinan KTA dan KTP minimal dengan perbandingan 1:1.000 dari total penduduk Pariaman.
“Untuk kota Pariaman, parpol minimal melampirkan 88 bukti salinan KTA dan KTP pengurus dan anggota masing-masing parpol dengan ketentuan 1:1.000 sedangkan penduduk kita ada 88 ribu,” kata dia.
Dilanjutkan Aisyah, setelah penyerahan berkas atau dokumen parpol peserta pemilu ditutup, pihaknya langsung melakukan penelitian administrasi kelengkapan dokumen parpol sejak 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017 mendatang.
Dalam tahapan ini, KPU Kota Pariaman akan mencocokkan data pendaftaran parpol yang dikirimkan oleh KPU RI dengan data soft copy SIPOL KPU dan dokumen kelengkapan yang diserahkan oleh parpol di tingkat Kota Pariaman.
“Dari penelitian tersebut, nanti akan ditemukan data anggota atau pengurus yang ganda. Jika data gandanya di dalam satu parpol, adalah ganda internal. Sedangkan ganda indentitas antara partai, dinamakan indentik eksternal. Bagi yang ganda kita akan serahkan kembali ke parpol untuk diperbaiki,” lanjutnya.
Usai dilakukan penelitian administasi, KPU Kota Pariaman akan mengumumkan hasil administrasi pada 16 hingga 17 November 2017 dan parpol kembali melengkapi kekurangan dokumen pada tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan penelitian dokumen hasil perbaikan selama dua hari pada tanggal 2 hingga 11 Desember 2017.
“Setelah perbaikan, KPU Kota Pariaman akan menyampaikan hasil penelitian kepada parpol tanggal 12 hingga 15 Desember 2017 dan ditembusi ke DPP parpol,” kata dia lagi.
Tahapan penerimaan kelengkapan dokumen parpol yang dilaksanakan saat ini, merupakan jadwal baku yang telah ditetapkan oleh KPU RI melalui PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan Pemilu Legislatif 2019. Usai tahapan ini, KPU akan langsung melakukan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tingkat Kota Pariaman.
Ketua Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan KPU Kota Pariaman dalam melaksanakan pengawasan tahapan kelengkapan dokumen parpol yang diserahkan ke KPU Kota Pariaman mulai hari itu.
Ia bersama anggota melakukan pengawasan melekat bersama KPU mengawasi ketepanan waktu penyerahan berkas pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 dan pukul 24.00 pada hari terakhir penyerahan atau interval penyerahan sejak tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017, pengawaasan terhadap kelengkapan dokumen dan pengawasan terhadap penetapan hasil penyerahan dokumen.
“Sesuai dengan tahapan kita langsung lakukan pengawasan penyerahan dokumen penelitian administrasi ini. Kita sudah koordinasi dengan KPU Kota Pariaman juga dalam hal ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengawasan tahapan ini dilakukan untuk memastikan agar tahapan itu berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara itu Ketua DPD PAN Kota Pariaman Priyaldi, mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas dokumen parpol peserta pemilu Senin (9/10) mendatang.
“Kita sudah input dan kirimkan dokumen kelengkapan yang telah kita kirimkan ke DPP. Mudah-mudahan saat kita serahkan ke KPU juga lengkap,” kata dia.
Semetara itu, persyarakatan memiliki kepengurusan parpol dengan perbandingan 1:1000 penduduk, PAN Kota Pariaman hanya melampirkan 88 salinan KTP dan KTA pengurus dan anggota parpol PAN di kota Pariaman. PAN tidak melebihkan salinan untuk memudahkan tim melakukan penelitian kelengkapan dokumen.
“Kita akan lampirkan sesuai dengan ketentuan saja," ungkapnya. (Nanda)