Ia menjabarkan, siklus kehidupan membutuhkan pelayanan publik, mulai dari dokumen kependudukan, sekolah, pengurusan SIM, kerja, nikah, pensiun hingga kematian, semua berhadapan dengan sektor peayanan publik.
"Nanti narasumber akan menjelaskan klasifikasi pungutan liar atau pungli. Satgas Saber Pungli akan menjabarkan sanksi dan hukuman bagi penerima dan pemberi," kata Mukhlis pada acara Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kota Pariaman, di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (19/10).
"Saber Pungli Kota Pariaman telah kita bentuk di awal tahun 2017. Mereka berupaya mendeteksi aktifitas pungli oleh ASN bukan ASN dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Hingga Oktober ini, kita belum mendapat laporan tentang aktivitas pungli di Kota Pariaman," katanya.
Lebih lanjut ia juga mengimbau perilaku pungli di sektor pelayanan dan jasa kepariwisataan Pariaman. Pelaku wisata ia minta benar-benar memberikan pelayanan yang baik kepada wisatawan. Soal harga, jasa dan lainnya tidak boleh di atas standar kewajaran.
"Apalagi kita akan menggelar MTQ ke-37 Sumatera Barat. Jangan sampai nama Kota Pariaman tercorenag dengan perbuatan pungli," sebutnya.
Acara itu menghadirkan narasumber Ketua Tim Pokja II Satgas Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat AKBP Alidison dan Idwasda Sumatera Barat Suyanto.
Sosialisasi pungli diikuti oleh pelaku wisata, LSM, kepolisian, perpakiran dan restribusi, kepala sekolah dan komite sekolah dari SD hingga SMA sederajat se Kota Pariaman. (Juned/OLP)