Salinan KTP dan KTA merupakan salah satu syarat yang harus dicukupkan oleh parpol sebelum dilakukannya verifikasi faktual oleh KPU.
"Di daerah lain ditemukan fenomena pengurus parpol mendapatkan salinan foto copy KTP dari bank ataupun lembaga lainnya lalu dibuatkan KTA parpol tertentu untuk memenuhi persyaratan verifikasi faktual. Lalu di saat dilakukan verifikasi faktual, ditemukan pemilik KTP yang dinyatakan sebagai anggota parpol tertentu, malah tidak tahu jika dia adalah anggota partai," ujarnya saat sosialisasikan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual partai politik peserta pemilu tahun 2019 kepada pengurus parpol di Kota Pariaman, Senin (2/10) pagi.
Ia mengatakan, jika KPU menemukan praktik manipulasi seperti itu, maka parpol harus mengulangi kembali mengajukan berkas KTP dengan melenggkapi kembali salinan KTP dan KTA anggota parpol untuk reverifikasi.
Kata dia, praktik manipulasi anggota partai menandakan fungsi rekrutmen tidak berjalan. Jika parpol melakukan rekrutmen, parpol akan mudah melengkapi persyaratan verifikasi faktual itu.
"Partai harus melakukan rekrutmen politik, bukan hanya memenuhi syarat kepengurusan dan anggota parpol. Kadang-kadang ada praktik membeli salinan KTP dari pihak tertentu dengan biaya tertentu," ulasnya.
Dalam kesempatan itu, Nova juga mengingatkan parpol memehuni keterwakilan 30 persen perempuan sebagai pengurus partai. Dalam beberapa kasus dan juga pernah terjadi di Sumatera Barat saat verifikasi faktual, ada parpol tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam pengurus parpol.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria mengatakan, pelaksanaan sosialisasi itu ditujukan agar pengurus parpol memahami persyaratan yang harus dipenuhi saat dilakukannya verifikasi faktual oleh KPU.
"Pengurus parpol harus paham dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang tahapan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga persiapan verifikasi faktualnya lebih optimal," ujarnya.
Ia menyebut persyaratan salinan KTP) dan KTA partai menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi parpol.
"Aturan mengatakan bahwa jumlah anggota dan pengurus parpol syarat verifikasi faktual adalah dengan ketentuan perbandingan 1 berbanding 1000 penduduk, jika penduduk Kota Pariaman 88.894, maka minimal 88 KTA," ujarnya.
Kata dia, verifikasi faktual partai politik peserta pemilu adalah hal yang mendasar menjadi peserta pemilu legislatif pada setiap tingkatan. Jika parpol tidak lolos verifikasi, maka tidak bisa mengikuti pemilu legislatif 2019.
"Jika parpol gagal di tingkat kabupaten atau kota tentu berpengaruh partai tingkat pusat, bisa-bisa tidak lolos verifikasi," pungkasnya. (Nanda)