Megawati Sukarno Putri. Foto Sindonews.com |
Ketua Pimpinan Cabang Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Pariaman Masrizal, di Pariaman, Selasa (26/9), mengatakan, pemberian gelar doktor kehormatan honoris causa kepada Megawati melanggar aturan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 pasal 4 huruf a dan b.
"Syarat untuk meraih gelar doktor kehormatan tersebut minimal memiliki gelar akademik minimal bergelar Sarjana atau Strata 1. Sedangkan Megawati tidak memiliki gelar tersebut. Makanya tidak tepat," ujarnya kemarin.
Ia menekankan, sebagai negara hukum segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus harus sejalan dengan aturan hukum yang berlaku termasuk pemberian gelar doktor mesti sejalan dengan aturan.
Dia mengingatkan agar pemberian gelar doktor kehormatan tersebut tidak bermuatan politik.
"Harus sejalan dengan aturan, jangan sampai bertentangan dengan aturan yang ada," kata dia.
Meski demikian hingga saat ini, kata dia, belum ada instruksi dari pimpinan wilayah PMII Sumatera Barat untuk mengikuti aksi demo menolak pemberian gelar doktor kepada Magawati tersebut. Namun, pihaknya siap mengirimkan perwakilan, jika ada instruksi dari pimpinan wilayah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PC HMI) Pariaman.
"Pemberian gelar doktor harus merujuk pada aturan. Jangan sampai ada kebijakan yang melanggar aturan," ujar ketua PC HMI Pariaman, Rizky.
Dirinya berharap, pihak UNP yang memberikan gelar mempertimbangkan kembali rencana pemberian gelar itu.
"Kita harapkan dipertimbangkan kembali," ujarnya.
Menurutnya, HMI cabang Pariaman masih menunggu instruksi dari Badko HMI apakah ikut atau tidak dalam aksi yang akan digelar esok pagi itu.
"Jika ada instruksi, kami akan kirimkan perwakilan mengikuti aksi besok," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, dikutip dari antaranews.com, presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar tersebut besok.
Rektor UNP Ganefri mengatakan, setiap persyaratan dan aturan tentang pemberian gelar Doktor Honoris Causa telah dilakukan dengan benar dan jelas.
Pemberian gelar doktor itu kata dia sesuai dengan Peraturan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
"Semua sudah melalui tahapan yang jelas, berawal dari hasil rapat luar biasa yang digelar senat UNP, lalu diteruskan Kementerian. Juga ada lima promotor penganugerahan ini," katanya.
Setelah menerima gelar Doktor Honoris Causa, Megawati Soekarnoputri akan memberikan orasi ilmiah di depan civitas akademik UNP. (Nanda)