Untuk itu kata dia, perlu diadakan rapat koordinasi yang bertujuan untuk membangun kerjasama dan sinergitas antara DPMPTP dengan kecamatan dengan melakukan sharing informasi berbagai kebijakan baru dan menampung permasalahan mencari solusinya.
"Rakor dengan kecamatan sangatlah penting, kita jadwalkan sekali tiga bulan sehingga terbangun sinergitas dan sikronisasi antara DPMPTP dengan kecamatan" kata Hendra mengawali sambutannya di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Selasa (19/9).
Hendra dalam eksposnya meyampaikan adanya paradigma baru dalam pelayanan perizinan. Yakni menjadikan aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat. DPMPTP juga telah menetapkan motto pelayanan yaitu “Melayani dengan ELOK” yang bemakna,
EFISIEN Melayani dengan Tepat, Benar dan Akurat
LANCAR Memproses dengan Cepat, Mudah dan Transparan
OPTIMAL Layanan Terbaik Untuk Kepuasan Masyarakat
KONSISTEN Melayani Masyarakat Sesuai dengan Prosedur Yang Berlaku.
"DPMPTP berkomitmen menerapkan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik agar masyarakat merasa puas," imbuhnya.
Pemerintah kabupaten Padangpariaman sebut dia, juga menjadi yang terdepan dalam melahirkan Peraturan Bupati Nomor 04 tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Perangkat Daerah Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal. Jadi, tidak ada lagi izin yang ditandatangani oleh Bupati sebanyak 122 jenis perizinan dan 6 jenis non izin.
"Kita daerah yang pertama kali dimana Bupati mendelegasikan kewenangan perizinan kepada DPMPTP," kata Jebolan STPDN Angkatan XI itu.
Guna percepatan pelayanan, tambah Hendra, DPMPTP telah menerapkan sistim perizinan online yang diberi nama SIMPEL (Sistim Informasi Perizinan Elektronik) yang sudah dilakukan soft launchingnya pada bulan Mei 2017.
"Masyarakat bisa mendaftar, tracking dan verifikasi melalui android saja," ujar pria kelahiran 26 September 1981 itu.
Ke depan, imbuh dia, aplikasi SIMPEL pengembangan dari aplikasi ini akan diterapkan di beberapa kecamatan sebagai proyek percontohan untuk pelayanan perizinan di kecamatan, dengan memberikan pelatihan kepada Front Office di kecamatan.
Adapun inovasi yang telah diterapkan DPMPTP dalam enam bulan terakhir yaitu Sejati (Sehari Jadi Gratis) dalam pembuatan SIUP, TDP, IUJK, PIRT, TDG, Surat Izin Praktek. Kemudian terdapat layanan pengaduan melaui email, sms, WA serta medsos.
"Saat ini kita juga sedang renovasi ruang pelayanan yang lebih nyaman dan ramah lingkungan," kata mantan Kabag Humas itu.
Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto melaporkan bahwa rapat koordinasi DPMPTP dengan camat se Padangpariaman sebanyak 50 orang---terdiri dari camat, kasi trantib/kasi yanum---serta beberapa kepala OPD.
Rakor kali ini banyak ditemui berbagai masalah di kecamatan terkait dengan izin yang dilimpahkan ke kecamatan, baik dalam menerbitkan rekomendasi, dan izin lainnya. Dan semuanya itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan perizinan ke depan.
"Alhamdulillah, pelayanan perizinan telah mendapat respon positif dan apresiasi masyarakat," ujar Heri Sugianto. (Tim)