Kartu Asuransi Nelayan, kata Mukhlis, merupakan wujud perhatian dari pemerintah pusat terhadap para nelayan yang ada di seluruh Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, pimpinan Susi Pudjiastuti.
“Berdasarkan UU No 7 tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Nelayan, maka KKP RI membuat program Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) yang pembiayaan preminya 100 persen ditanggung oleh negara,” ucapnya.
Penyerahan tahap pertama kartu Asuransi Nelayan telah diberikan Januari 2017 yang lalu kepada sebanyak 243 orang. Untuk tahap kedua diberikan kepada 270 orang.
"Dari 819 orang nelayan yang kita daftarkan telah tercatat 513 orang nelayan menerima kartu. Ini melebihi dari target kita untuk tahun 2017 sebanyak 500 kartu. Sisanya sebanyak 306 orang akan diusahakan di tahun 2018 mendatang,” tuturnya.
Asuransi, sambung Mukhlis, meliputi asuransi kecelakaan, baik saat melaut maupun tidak. Nelayan dan keluarganya akan menerima asuransi apabila terjadi kecelakaan, baik di laut maupun di darat, mulai dari kematian, cacat sampai biaya pengobatan.
Lebih lanjut Mukhlis mengimbau agar para nelayan membiasakan untuk produktif dalam berusaha, jangan sampai ada yang masih duduk di lapau di pagi hari sambil berjudi, atau sampai terlibat narkoba.
“Mari kita berusaha dengan benar, berperilaku hidup bersih dan sehat dan terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Yang Maha Kuasa,” imbuhnya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Pariaman Dasril mengatakan, kartu Asuransi Nelayan bertujuan untuk menjamin kegiatan nelayan dengan memberikan jaminan perlindungan atas resiko yang dialami oleh nelayan.
Santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, kata dia, kematian akan menerima asuransi sebesar Rp200 juta, kematian akibat selain kecelakaan Rp160 juta, menderita caat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan sebesar Rp20 juta,” terangnya.
"Untuk kecelakaan akibat selain melakukan penangkapan ikan; kematian akibat kecelakaan Rp160 juta, dengan ketentuan berdasarkan umur nelayan. Kematian akibat selain kecelakaan tetap Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.
Ia mengimbau kepada para nelayan atau ahli warisnya nanti, apabila mengalami kecelakaan baik di laut maupun di darat, agar segera melaporkan kepada pihak berwajib, mulai dari kepala desa/lurah atau Dinas Perikanan Kota Pariaman.
“Siapkan semua dokumen dan surat-surat yang diperlukan, yang terpenting kartu Asuransi Nelayan ini jangan sampai hilang, karena nomor registrasi kartu akan sangat susah untuk diingat” tutupnya. (Juned)