Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

18 Penderita Gangguan Jiwa di Padangpariaman Dipasung, Ini Kata Aspinuddin

18 September 2017 | 18.9.17 WIB Last Updated 2017-09-18T02:02:43Z
Yeni Novita dalam kerangkeng, saat dikunjungi Dinas Kesehatan
Sungai Limau --- Keberadaan penderita gangguan jiwa berat dalam keluarga dan di suatu pemukiman, tak bisa dipungkiri memang mengganggu ketenangan warga. Terlebih jika penderita gila berfifat destruktif. Meski kondisi demikian, bukan berarti pihak keluarga atau masyarakat boleh memasung.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padangpariaman Aspinuddin mengemukakan hal itu ketika meninjau penderita gangguan jiwa di Korong Sibarueh, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Jumat lalu (15/9/2017). Ia didampingi Kepala Bidang P2P Jasneli, Kepala Puskesmas Sungai Limau Yusnelly Erza dan beberapa petugas medis.

Tindakan pemasungan atau mengurung penderita gangguan jiwa, kata dia merupakan pelanggaran hak asasi manusia, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa. Undang-undang itu menegaskan, penderita gangguan jiwa harus mendapatkan perawatan dan pengobatan.

Dalam menyikapi fenomena pemasungan itu, pihaknya sudah melakukan upaya dalam menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan pemasungan terhadap anggota keluarga atau warga yang mereka anggap menderita gangguan jiwa berat. “Untuk itu kami menyediakan obat-obatan di puskesmas yang dapat diperoleh masyarakat secara gratis,” kata Aspinuddin..

Kepada keluarga Yeni Novita, 37 tahun, di Sibarueh, Aspinuddin mengingatkan hal itu. Ia meminta Fahmi paman dari Yeni untuk mengambil obat di Puskesmas Sungai Limau dan meminumkannya secara rutin kepada Yeni. “Penderita gangguan jiwa berat memang tidak dapat disembuhkan secara total tetapi dapat dikendalikan dengan obat,” sambungnya.

Ia pun menyebutkan beberapa contoh penderita gangguan jiwa berat yang tetap dapat beraktivitas secara normal, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain. Bahkan ada di antara mereka yang menjadi presiden direktur perusahaan besar. “Hal itu bisa terjadi karena kontrol obat mereka tidak terputus,” jelasnya.

Hal itu bisa terjadi karena kemampuan intelektual penderita gangguan jiwa tidak hilang. Seorang sarjana yang menderita gangguan jiwa berat, kemampuan intelektualitasnya takan anjlok seperti anak TK. Hal ini dapat diatasi dengan pemberian obat secara berkelanjutan.

Aspinuddin menyebut terdapat sebanyak 18 kasus pemasungan orang gila di seluruh wilayah Padangpariaman. Ada yang dipasung dengan kayu dan rantai atau dikurung seperti yang dialami Yeni Novita.

“Namun kami berkomitmen akhir tahun 2017 ini sudah tidak ada lagi kasus pemasungan di Padangpariaman. Hal ini sejalan dengan tekad Kementerian Kesehatan yang mencanangkan Indonesia bebas pemasungan penderita gangguan jiwa tahun 2019,” katanya. (ASM)
×
Berita Terbaru Update