Barang bukti yang diamankan polisi (foto: nanda/istimewa) |
Untuk mengelabui petugas, narkoba ganja sebanyak 60 paket besar itu dikemas dalam tiga kardus besar rokok bersama kiloan ikan asin kering.
Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasatresnarkoba Polres Pariaman Iptu Suhardi dan Kapolsek Sungai Limau AKP Syafar, Jumat (4/8/2017) di Mapolres Pariaman, menjelaskan narkoba jenis ganja tersebut ditemukan di salah satu rumah makan di Lohong, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau yang digunakan untuk operasional sub agen salah satu PO Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada pukul 21.30 WIB.
“Ada 3 buah dus besar yang berisi narkoba ganja yang dilapisi dengan ikan kering. Di dus tersebut tertera nama pengirim dan penerima. Namun kedua identitas dan alamat tersebut fiktif,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penemuan ganja dalam jumlah besar itu berawal dari informasi masyarakat kepada kepolisian tentang adanya seorang pemuda, KH, 37 tahun, warga Nagari Gasan yang membawa kardus yang diduga berisi ganja kering dengan menggunakan becak motor tanpa plat nomor dari arah Batang Gasan menuju Sungai Limau.
Usai mendapatkan informasi, personil Polsek Sungai limau menelusuri informasi tersebut. Setelah bertemu KH, informasi yang didapatkan dari KH yang ternyata mengalami gangguan jiwa, diketahui bahwa becaknya telah disewa Rp100 ribu oleh B alias CC, 40 tahun. Pengakuannya, B alias CC membawa becak motor itu sendiri ke pool PO Bus.
"B alias CC diketahui merupakan warga Sungai Limau, namun telah menetap lama di provinsi Aceh," ungkapnya.
Usai mendapatkan keterangan dari KH, polisi yang bergerak cepat langsung menemui dan meminta keterangan dari agen di pool Bus AKAP bernama Zaidas Samad, 47 tahun. Dari keterangannya, 3 paket kardus besar yang berisi ganja tersebut diantar oleh dua orang yang tidak ia kenal.
“Katanya mau dikirim ke Jakarta. Karena bau ikan asin, maka agen bus bernama Zaidas Samad pun tidak curiga,” terang Suhardi.
Polisi yang telah mengantongi identitas B alias CC sebagai pemilik ganja langsung melakukan penyisiran di sejumlah penginapan dan hotel di daerah Kota Pariaman dan Padangpariaman.
“Begitu kita sisir sudah tidak ditemukan lagi, namun identitasnya telah kita kantongi,” sambungnya.
Terkait pelaku B alias CC ini lanjut Suhardi, pihaknya juga telah mendapatkan keterangan dari keluarga B, bahwa B alias CC dua tahun yang lalu juga pernah membawa ganja dalam tas. Karena diketahui pihak keluarga, B alias CC akhirnya diusir.
Terpisah, Ketua BNK Kabupaten Padangpariaman Suhatri Bur mengapresiasi temuan narkoba jenis ganja seberat 60 Kg oleh Polres Pariaman. Temuan di wilayah Kecamatan Sungai Limau tersebut, menurutnya merupakan temuan terbesar.
Menurutnya, letak Padangpariaman pada titik perlintasan sangat rawan dijadikan oleh pelaku dan bandar narkoba menjadikan Padangpariaman sebagai tempat transit menyelundupkan narkoba.
“Ini menandakan bahwa daerah kita ini rawan, karena menjadi daerah transit peredaran narkoba, tidak tertutup kemungkinan menjadi daerah pemasaran,” kata dia. (Nanda/OLP)