Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Ciduk Suami Istri Pengedar Sabu di Pauh Timur

1 Agustus 2017 | 1.8.17 WIB Last Updated 2017-08-01T08:47:33Z
Polisi ekspose barang bukti yang diamankan dari tangan pasangan suami istri bandar narkoba jenis sabu
Pariaman -- Pasangan suami istri diciduk tim Pegasus 3 CN Polres Pariaman saat hendak edarkan narkoba jenis sabu kepada pelanggan di Dusun Kampung Sato, Desa Pauh Timur, Pariaman Tengah, Senin (31/7/2017) pukul 13.30 WIB.

Pasangan suami istri tersebut, RR, 34 tahun dan AF, 34 tahun, saat ditangkap sempat melarikan diri dan membuang barang bukti narkoba yang hendak dijual. Namun aparat yang telah mengepung akhirnya berhasil meringkus keduanya dengan barang bukti 5 kecil paket sabu, 1 buah sendok sabu, 1 set bong alat penghisap sabu dan 3 unit telepon genggam.

Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasatresnaroba Polres Pariaman IPTU Suhardi di Pariaman, Selasa (1/8/2017), dalam keterangan persnya mengatakan, diamankannya kedua pekaku berawal saat tim pegasus 3CN Polres Pariaman mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi narkoba di rumah pelaku.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Suhardi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, lanjut Suhardi, diketahui sabu tersebut diedarkan kepada pengguna yang ada di beberapa wilayah di Kota Pariaman.

“Kita masih dalami wilayah edar dan dari mana asal narkoba yang dipasok untuk kedua tersangka,” ulasnya.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan penyidik juga mengungkap peran kedua tersangka. Dirinci, tersangka RR mengedarkan sabu kepada pembeli, sedangkan tersangka AF berperan sebagai penguhubung komunikasi pembeli dengan tersangka RR.

“Keduanya memiliki peran dan peredaran sabu, tersangka AF berperan sebagai penghubung tersangka RR dengan pembeli,” kata dia.

Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga telah melakukan cek urin terhadap kedua tersangka di labor RS Bhyangkara Polda Sumatera Barat. Dari hasil uji tersebut, kedua tersangka dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan inex.

“Dari pengakuan tersangka, inex bukan dijual, melainkan untuk konsumsi berdua saja. Namun kita akan telusuri asalnya dari siapa,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri asal Pariaman itu keduanya terancaman 14 kurungan penjaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Pegasus 3CN Polres Pariaman juga telah mengamankan IB, 40 tahun, bandar besar narkoba jaringan Pekanbaru Riau di Pariaman.

Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Pariaman Genius Umar, mengapresiasi langkah penindakan dan pengungkapan aktivitas peredaran gelap narkoba di Kota Pariaman. Banyaknya pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba merupakan indikator keaktifan Polres Pariaman memberantas peredaran narkoba melalui langkah penindakan.

“Kita sangat apresiasi upaya yang dilakukan jajaran Polres Pariaman melakukan penindakan peredaran narkoba. Kita sangat komitmen mendukung langkah tersebut,” kata Genius. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update