Ilustrasi. Foto: istimewa |
Hingga kini, 10 orang pelajar masing-masing, AA (16), ZA (16), RS (17), MN (19), S (16), DAJ (16), DRZ (16), MM (16), APA (16), TTA (18) yang masih berstatus pelajar, masih diamankan di Mapolres Pariaman.
Sementara 3 orang pelaku ES (20), warga Kampuang Apa Kecamatan Patamuan, MN (19), dan A (20) dipastikan akan menjalani proses hukum karena berusia lebih dari 18 tahun.
Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Andi Paningotan Lorena, Senin (28/8), menerangkan, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pertemuan antara orang tua pelaku, penyidik dan pihak Bapas Padang dan pekerja sosial.
“Nanti dari hasil penelitian kita tentukan apakah 10 orang ini dapat dilakukan tindakan diversi atau hukum konvensional, itu tergatung hasil kajian,” terangnya.
Dikatakannya, untuk mendapatkan tindakan diversi, pelaku harus memenuhi persyaratan antara lain, diancam penjara di bawah 7 tahun, berusia di bawah18 tahun dan tidak mengulangi perbuatan pidana.
“Dalam mengupayakan diversi, penyidik dan penuntut umum harus melihat syarat pemberian diversi itu. Tidak asal pemberian diversi,” ulasnya.
Sebelumnya tim gabungan 3 CN Pegasus Polres Pariaman mengamankan 13 orang yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap onderdil dan sparepart sepeda motor barang bukti tilang di Polres Pariaman, Minggu (26/8) silam sekira pukul 13.00 WIB. 10 orang di antara pelaku berasal dari kabupaten Padangpariaman.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diduga hasil curian, yakni 1 buah knalpot racing, 1 buah batok motor merk Vega, 1 karbu merk Mikuni, 1 pelek racing merk Rossi, 1 buah piringan cakram dan 6 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Dari keterangan dari pelaku, kata dia, pencurian di kantor lantas telah dilakukan berulang 9 kali dengan kelompok pelaku yang berbeda-beda. Total kerugian yang dialami Satlantas Polres Pariaman Rp 12 juta. (Nanda)