"Ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Peserta terdiri dari sopir taksi, angdes dan bus AKAP dan AKDP," ujar Kepala Dinas Perhubungan Budi Utama.
Pemilihan sopir teladan 'Abdi Yasa Teladan' kata Budi, selain memotivasi para awak angkutan sekaligus pengembangan diri, keterampilan, pengetahuan dan sikap di samping memberikan pemahaman bahwa profesi awak angkutan merupakan bagian dari pembangunan.
"Untuk mewujudkan awak kendaraan umum yang sejajar dengan insan pembangunan lainnya dengan cara memberikan pemahaman, pelayanan dan penghargaan terhadap profesinya," imbuh Budi.
Juri dalam lomba itu terdiri dari 3 unsur. Yakni Kepolisian, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan. Metode penjurian meliputi tes tertulis dan wawancara.
"Seluruh peserta yang mengikuti lomba pemilihan Abdi Yasa Teladan ini diberi sertifikat pelatihan dan pemenang akan diumumkan melalui papan informasi Dinas Perhubungan pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2017. Pemenang di tingkat Kabupaten Padangpariaman akan mengikuti pada perlombaan tingkat Provinsi Sumatera Barat," beber Budi. (Afdil/OLP)