Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman Josia Koni, mengatakan sosialisasi dana desa dan TP4D merupakan program baru yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI yang ada di setiap tingkatan pemerintahan di Indonesia.
“Kejaksaan RI melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap dua program pemerintah, yaitu proyek strategis nasional dan penggunaan dana desa. Pengucuran dana desa dalam jumlah besar harus dilakukan pengawalan dan pembimbingan dengan memberi rambu-rambu aturan penggunaan dana desa. Namun terkait teknis, harus dilakukan konsultasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Dikatakannya, kegiatan sosialiasasi dana desa dan TP4D merupakan langkah persesuasif mencegah terjadinya kemungkinan tejadinya penyimpangan penggunaan dana desa oleh pemerintahan desa. Hingga saat ini saja, kata dia, Kejari Pariaman telah melaksanakan 7 kali sosialiasasi di tingkat desa ataupun nagari di Padangpariaman dan Kota Pariaman.
Sementara itu, terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa, pihaknya telah menerima 3 laporan masyarakat tentang penyelewengan dana desa. Namun, kata dia, laporan itu telah dilakukan klarifikasi hanya kesalahan administrasi.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak Kejari Pariaman, dugaan penyimpangan tersebut disebabkan kesalahan administrasi. Penyimpangan yang terjadi juga disebabkan oleh keterbatasan kemampuan SDM di desa ataupun nagari. Makanya langkah yang tepat adalah pembinaan oleh pemda,” ulasnya.
Asisten Intelijen Kejati Sumatera Barat Yuswadi, mengatakan TP4D merupakan program yang dibentuk oleh Jaksa Agung RI. Adapun program tersebut jawaban atas ketakutan pemerintah melaksanakan proyek pembangunan karena takut bermasalah dengan kejaksaan dan kepolisian.
Ketakutan tersebut, kata dia, menjadi rendahnya tingkat penyerapan anggaran di daerah ataupun di tingkat desa.
Diakuinya, besarnya kucuran dana desa yang dianggarkan oleh pemerintah namun tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang mengelola. Hal tersebut sebetulnya yang memicu terjadinya penyimpangan-penyimpangan.
“Sebagai solusi, Jaksa Agung membentuk TP4 ini untuk melakukan pengawalan dan pendampingan pembangunan di daerah hingga ke desa. Jika ada keraguan nanti, bisa konsultasi dengan tim,” ujarnya.
Ia mengatakan, sosialisasi dana desa dan TP4D dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Jampintel Kejagung RI.
Sementara itu Wakil Bupat Padangpariaman, Suhatri Bur menekankan agar pemerintahan nagari memahani penggunaan anggaran dana desa (ADD) agar tidak digunakan untuk pembangunan kegiatan fisik. Namun, ADD dibatasi agar digunakan untuk program peningkatan ekonomi kemasyarakatan.
“Jangan sampai ADD digunakan untuk membangun kantor atau fisik lainnya, karena bukan itu peruntukannya,” sebutnya.
Ia juga mengatakan agar pemerintah nagari memahami hukum penggunaan dana desa. Jika mengalami kendala dapat melakukan konsultasi ke Kejari Pariaman.
Sementara itu Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, menilai alokasi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintahan pusat dalam rangka meningkatkan kewibawaan pemerintahan yang otonom dan mandiri.
Jika dulu, kecilnya dana yang dikelola oleh desa tidak banyak yang bisa diperbuat dan wibawa pemerintah desa tidak begitu baik. Namun seiring besarnya alokasi dana yang dikelola desa lebih mampu melakukan pembangunan di desa, secara tidak langsung merubah persepsi desa sebagai pemerintahan terendah menjadi pemerintahan terdepan dalam melakukan pembangunan.
“Pada tahun 2015, pemerintah desa di kota Pariaman menerima Rp 500 juta hingga Rp 600 juta dana desa dari pusat. Alokasi dana tersebut bertambah pada tahun 2017, desa di Kota Pariaman menerima Rp 1,1 miliar hingga Rp 1,8 miliar yang bervariasi setiap desanya. Peningkatkan besarnya anggaran dana yang dikelola pemdes, memberikan peran lebih besar kepada pemerintah desa untuk membangun di wilayahnya,” ujarnya.
Menurut Genius Umar, besarnya kucuran dana desa yang dikelola, berpeluang terjadi penyimpangan jika tidak dikelola secara baik dan terarah. Apalagi pengelola dana desa tidak memiliki kemampuan dalam administra keuangan.
Ia juga berpesan agar kepemimpinan kepala desa ataupun walinagari harus menerapkan sistem demokrasi dalam merencanakan pembangunan, bukan merencanakan pembangunan sekehendak hati. Pola pembangunan harus dilakukan secara bottom-up atau dari atas ke bawah, sehingga rencana dan pembangunan di desa sesuai dengan keinginan masyarakat.
“Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menyusun perencanaan, sehingga mengundang partisipasi masyarakat dalam pembangunan masyarakat,” sebutnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah desa di kota Pariaman, menerapkan transparansi anggaran dengan memajang secara rinci sumber anggaran desa dan pengunaannya agar setiap masyarakat bisa mangakses dan mengetahui apa saja pembangunan yang dilaksankan dan untuk apa dana desa digunakan.
Kegiatan sosialiasi tersebut merupakan kerjasama Kejari Pariaman dengan Pemko Pariaman dan Pemkab Padangpariaman juga dihadiri dan diikuti oleh ketua DPRD Padangpariaman, Faisal Arifin, SOPD di lingkungan Pemko Pariaman dan Pemkab Padang Pariaman, 200 orang peserta terdiri dari kepala desa, walinagari, BPD dan Bamus Nagari, camat se-Kota Pariaman dan Padangpariaman. (Nanda)