Kadis PMPTP Hendra Aswara menandatangani penerbitan perizinan di Ruang Kerjanya di Pariaman, Jumat (14/7). |
“Sesuai arahan Bupati, kita dukung sektor bisnis perumahan terutama penerbitan IMB. Jadi prosesnya hanya satu hari setelah persyaratan lengkap. Ini bentuk aksi nyata kita mempermudah perizinan,” ujar Hendra di ruang kerjanya, Pariaman, Jumat (14/7/2017).
Untuk perizinan jenis SITU, SIUP dan TDP, lanjut Hendra, pemohon bisa menunggu dalam waktu tidak sampai satu jam. Sistem perizinan satu pintu akan memperlekas segala urusan di dinas itu.
Di saat yang sama Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Heri Sugianto, menyebut, untuk persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi dalam setiap kepengurusan, pemohon dapat mengakses website perizinan di wwww.padangpariaman.go.id, sedangkan untuk retribusi daerah bisa disetor melalui bank setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Untuk semester pertama 2017 ini kita sudah keluarkan 268 unit perumahan. Ada sekitar 200-an IMB lagi yang akan masuk,” ujar Heri.
Sebelumnya, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni meminta aparatur yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar terus berinovasi dalam melayani masyarakat. Semua pelayanan harus mudah, murah, cepat, dan transparan serta anti pungutan liar.
Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berlomba-lomba memberi yang terbaik. “Masyarakat harus dibuat nyaman” ujar Ali Mukhni.
TIM