Jumpa pers KPU Kota Pariaman beberapa waktu lalu. Foto: OLP |
Karena sebelumnya santer isu dualisme dalam tubuh PPP di tingkat pusat, KPU hanya menerima satu kepengurusan yang mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM.
"Hal tersebut sebagaimana surat edaran KPU Pusat yang kami terima sebelum Pilkada serentak 2017. Surat edaran KPU merujuk pada SK Menkum HAM dan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan kepengurusan PPP yang sah secara hukum ialah PPP kubu Romi," ujar Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria di kantor KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Pariaman Timur, Kamis (13/7/2017).
Hal itu menurutnya mutlak dilaksanakan di setiap KPU daerah yang menghelat Pilkada serentak 2018. Selain PPP kubu Romi, dianggap tidak sah atau tidak akan diterima berkas pencalonan kepala daerahnya.
Untuk Kota Pariaman sendiri, Boedi menilai hanya ada satu kepengurusan PPP. Oleh sebab itu ia memperkirakan tidak akan ada masalah dalam hal pencalonan di kemudian hari.
Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye
Di lain pihak, Boedi menyatakan saat ini KPU Kota Pariaman sedang menyiapkan tahapan Pilkada Pariaman yang akan dimulai bulan September 2017 mendatang. Pihaknya fokus bagaimana meningkatkan jumlah partisipasi pemilih dengan langkah sosialisasi melibatkan lintas sektor dan segenap lapisan masyarakat.
Menyasar pemilih pemula, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus dalam kegiatan bertajuk KPU Goes to School dan KPU Goes to Campus.
KPU juga akan melibatkan ustad penceramah, niniak mamak, PKK dan unsur lapisan masyarakat lainnya. Di samping itu, pihaknya juga akan menurunkan mobil keliling yang akan melakukan sosialisasi setiap harinya ke seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Pariaman.
"Mobil keliling nantinya akan berhenti di desa atau kelurahan untuk melakukan sosialisasi. Kita akan kemas agar menarik perhatian masyarakat dengan undian kuis berhadiah," ungkap Boedi.
Dalam hal pencalonan kepala daerah ke KPU memiliki dua jalur, yakni jalur partai politik dan jalur independen. Untuk pasangan calon kepala daerah yang akan maju lewat independen akan mendaftar lebih dulu dibanding dari partai politik, yakni mulai tanggal 25 hingga 29 November 2017. Sedangkan pendaftaran calon dari partai politik, dimulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.
Boedi mengakui hingga saat ini belum ada calon independen yang melakukan konsultasi ke KPU Kota Pariaman meski pihaknya telah lama mengimbau hal tersebut dilakukan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut.
"Hingga saat ini belum ada satu pun bakal calon dari independen melakukan konsultasi, padahal kita telah mengimbau jauh-jauh hari," terangnya.
KPU Kota Pariaman, tambah Boedi menjamin 100 persen APK jenis baliho dan umbul-umbul. Pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU tidak diperbolehkan memasang jenis APK yang 100 persen ditanggung oleh KPU itu.
Untuk stiker, spanduk dan brosur masing-masing pasangan peserta pilkada diperbolehkan membuat dalam jumlah tertentu. KPU sebagai penyelenggara Pilkada juga telah menyediakannya APK tersebut dalam prosentase tertentu.
"Untuk APK jenis baliho dan umbul-umbul KPU telah menyediakannya 100 persen. KPU juga menyediakan brosur, stiker dan spanduk, tapi calon diperbolehkan dalam batasan tertentu," tandasnya.
OLP