Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Orgen Tunggal Tengah Malam, Akan Kena Denda 5 Juta

27 Juli 2017 | 27.7.17 WIB Last Updated 2017-07-27T06:47:35Z

Sikapak -- Pemerintah Kota Pariaman dalam waktu dekat akan menerapkan sanksi pada masyarakat yang melanggar aturan dalam penggunaan jasa orgen tunggal. Sanksi tersebut diimplementasikan akibat ketidakpatuhan warga terhadap peraturan daerah.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, bahwa selama ini penertiban orgen tunggal dilaksanakan secara persuasif.

"Evaluasi kita sejak dikeluarkan aturan tentang batas waktu penggunaan orgen tunggal, masih ada warga kota Pariaman yang melanggar aturan tersebut," ujarnya dalam acara Magrib Mengaji di Masjid Taqwa Desa Sikapak Timur, Rabu (26/7/2017).

Bahkan menurutnya, sebagian dubalang yang dibentuk untuk menertibkan orgen tunggal, tidak bertindak sama sekali, bahkan mendukung kegiatan orgen tunggal lewat pada waktunya.

"Sanksi akan diberikan apabila penggunaan orgen tunggal melewati jam 24.00 (WIB) disidang di pengadilan dengan sanksi denda," ia menegaskan.

Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP/Damkar Kota Pariaman Handrizal fitri, membenarkan hal tersebut. Menurutnya ketegasan perlu dilakukan pada oknum masyarakat yang melanggar aturan.

"Pol PP akan mengundang kepala desa untuk mensosialisasikan penerapan sanksi pada warga yang melanggar Perda," ungkapnya.

Hal itu dilakukan kata dia, agar warga tidak kaget ketika melanggar aturan dan disidang di pengadilan di samping butuh dukungan dari masyarakat, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai dan perangkat desa.

Sebelumnya sambung dia, Satpol PP bersama Polsek Pariaman telah melakukan penertiban orgen tungal, itu pun sempat dihalang-halangi warga setempat. Panitia alek tersebut disidang di kantor desa bersama kepala desa, ninik mamak dan dubalang.

Pemerintah Kota Pariaman mengimbau warga taat pada Perda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Penyakit Masyarakat.

"Langkah persuasif sudah dilakukan selama ini dan ke depan sanksi akan dilaksanakan sesuai Perda. Bagi yang melanggar disanksi denda maksimal Rp5 juta, tentu melalui proses pengadilan," pungas Handrizal. (ASKB)
×
Berita Terbaru Update