Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LK3 Padangpariaman, "Ayah Rutiang" Harus Dihukum Berat

14 Juli 2017 | 14.7.17 WIB Last Updated 2017-07-14T05:24:48Z
Ilustrasi
Sungailimau -- Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri secara berulang kali, memalukan masyarakat Padangpariaman. Hal ini patut menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang lagi di masa mendatang.

Ketua Lembaga Konsultasi Keluarga Kesejahteraan (LK3) Padangpariaman, Rahmat Tuanku Sulaiman mengungkapkan hal itu, Jumat (14/7/2017) menangkapi kasus pencabulan ayah kandung AF (42) terhadap anaknya  DPS (18) di Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungailimau Padangpariaman.

Kasus itu terungkap Selasa (11/7/2017) lalu oleh laporkan ibu korban ke Mapolsek Sungailimau. Hasil visum yang diperoleh kepolisian dari dokter menyatakan organ kewanitaan korban dinyatakan mengalami kerusakan. 

Menurut Rahmat, dari banyak kasus pencabulan atau kekerasan seksual, pelaku lebih dominan orang dekat sendiri dari korban. Pelakunya seharusnya merupakan orang yang melindungi korban sebagai orang dekat, termasuk anggota keluarga.

"Namun kenyataannya jadi sasaran tindakan tidak bermoral tersebut. Kasus ayah mencabuli anak ini bukan yang pertama di Padangpariaman. Akhir tahun 2016 lalu, kasus serupa terjadi di Nagari Sikucur,” kata Rahmat.

Dikatakan Rahmat, ke depan setiap keluarga jangan terlalu percaya meninggalkan anak perempuan di rumah sendiri bersama laki-laki. Sekalipun laki-laki tersebut masih kerabat sendiri.

“Jika anak perempuan tersebut menunjukkan kelainan atau perubahan yang mencurigakan dari kehidupan kesehariannya, ibunya sebagai orang yang paling dekat dan merasakan psikologis perempuan, harus menyelidikinya,” imbuh Rahmat.

Sementara itu, Pekerja Sosial LK3 Padangpariaman Armaidi Tanjung mengatakan, kasus pencabulan itu harus ada shockterapy bagi pelaku. Selain hukuman  yang lebih berat diputuskan pengadilan, hukuman sosial pun harus diberikan kepada pelaku.

“Sedangkan korban  yang sudah menderita secara fisik, psikis dan sosial, harus dipulihkan dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Jangan sampai stigma korban pencabulan yang diberikan masyarakat menyebabkan korban semakin tertekan dan menambah penderitaannya,” kata Armaidi Tanjung penulis buku Potret dan Masalah Pekerja Anak itu.

Kasus pencabulan di lingkungan keluarga, kata Armaidi Tanjung, menunjukkan semakin lemahnya ketahanan keluarga. Ayah sebagai kepala keluarga seharusnya melindungi istri dan anak dalam berbagai aspek, termasuk tindakan amoral yang dapat menghancurkan masa depannya.

“Pencabulan ayah terhadap anak tersebut, berarti si ayah tidak lagi menjadi pelindung bagi anaknya. Tapi malah menghancurkan harga diri dan kesucian anak kandung sendiri,” pungkas Armaidi.

Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto di Pariaman mengatakan, perbuatan itu telah dilakukan tersangka sejak korban berumur 15 tahun. AF yang merupakan petani dan urang sumando Kuranji Hilir itu tinggal satu atap dengan korban beserta istri.

"Perbuatan itu ia lakukan sejak awal tahun 2015 dan berulang-ulang hingga tahun 2016," jelasnya.

Akibat tidak tahan lagi oleh perlakuan ayahnya, korban sempat menghilang selama dua bulan dari rumah. Saat dicari oleh ibunya, korban menceritakan semua perlakuaan ayahnya kepada sang ibu saat ia diminta kembali ke rumah.

Akibat laku tak bermoral, AF "ayah rutiang" dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka dikenai pasal 81 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

TIM
×
Berita Terbaru Update