Meskipun tidak dihadiri oleh pemohon eksekusi dan termohon eksekusi, eksekusi tetap dilanjutkan.
“Kita sudah panggil termohon dan pemohon secara sah untuk menghadiri eksekusi. Meskipun pada hari ini tidak ada yang hadir, eksekusi tetap dilakukan,” ujar juru sita PN Pariaman, Syahril.
Eksekusi menurut dia dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum di tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI dengan memenangkan pemohon eksekusi, Rosmalenda atas termohon eksekusi Syaifullah.
Dilanjutkan Syahril, eksekusi objek perkara sesuai dengan Perintah Eksekusi Ketua Pengadilan Nageri Pariaman Nomor 1/Pdt/2017/PN.Prm tanggal 14 Juli 2017 dilakukan setelah mendapatkan ketetapan hukum.
“Sudah selesai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, makanya eksekusi dapat dilakukan sesuai dengan permintaan termohon kepada Pengadilan Negeri Pariaman,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Alwis Ilyas mengatakan, eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pariaman merupakan penyerahan secara legal formal objek perkara kepada pemohon eksekusi, Rosmalenda yang merupakan kliennya.
“Kepemilikan lahan oleh klien kami diakui oleh masyarakat, buktinya pemberian sewa lahan dan permintaan izin sebahagian lahan untuk fasilitas lapangan sepakbola oleh masyarakat desa pun diajukan ke klien kami,” jelas Alwis.
Dengan dilakukannya eksekusi, imbuh dia, memberikan kebebasan kapada kliennya untuk memanfaatkan seluas-luasnya atas lahan tersebut. (Nanda)