Hal itu diungkapkan Sekretaris FKS Padangpariaman Armaidi Tanjung, Sabtu (29/7/2017), ketika mengunjungi Yeni Susanti di rumahnya di Korong Tembok, Nagari Sintuak.
"Informasi pasien yang membutuhkan perhatian khusus ini baru diterima pagi tadi. Saya langsung ke lokasi untuk mengetahui kondisinya. Ternyata memang membutuhkan perhatian,” kata Armaidi Tanjung.
Pengelola KIA Puskesmas Sintuak Nur Octavia Syamsul menjelaskan kepada FKS, kondisi Yeni Susanti dengan cacat bawaan. Yakni gangguan pada pinggul ke bawah, sehingga tidak bisa berjalan normal.
Lingkar lengan Yeni hanya 16 cm, padahal standarnya 23,5 cm. Saat kehamilan, beratnya cuma 22,5 kg. Dengan bantuan susu dan makanan tambahan dari puskesmas, kini beratnya sudah mencapai 23,7 kg.
Dari kondisi pasien, terang dia, resikonya pendarahan dan sulit melahirkan normal. Kemungkinan normal melahirkan berkisar 15 – 20 persen. Kini usia kandungan 4 bulan. Seharusnya sudah di USG ke rumah sakit untuk mengetahui kondisi janin dalam kandungan.
Masalahnya, kata Nur Octavia, Yeni tidak mampu membiayai pengobatan ke rumah sakit atau ke dokter kandungan. Selain itu, juga tidak memiliki KTP, BPJS dan KK. Suaminya bekerja sebagai pengantar air isi ulang.
“Puskesmas Sintuak sudah memberikan bantuan 2 tahap susu. Standarnya, selama wanita hamil hanya diberikan 4 kali bantuan susu. Tapi Yeni sudah diberikan 6 kali selama 3 bulan terakhir ini. Sampai melahirkan, Puskesmas Sintuak tetap memberikan bantuan susu agar bayi dalam kandungan diharapkan lahir normal,” tutur Nur Octavia di Puskesmas Sintuak yang telah mendapatkan akreditasi utama di Provinsi Sumatera Barat pada 22 Juli 2017 lalu. Prestasi ini pertama dan satu-satunya di Padangpariaman.
FKS sendiri mengaku sedang mengupayakan agar Yeni dapat menjadi peserta JKN PBI. Sehingga ke depan Yeni tidak ada lagi masalah dalam mendapatkan pelayanan kesehatan sampai ke rumah sakit.
Sebagai langkah awal pihaknya sedang upayakan bantuan ke Baznas Padangpariaman untuk mendapatkan bantuan. Bantuan tersebut digunakan untuk pengurusan dan pembayaran iuran BPJS. (AT)