Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Mardison Mahyuddin didampingi Wakil Ketua Syafinal Akbar dan dihadiri Walikota Pariaman Mukhlis Rahman.
Ketua DPRD Mardison Mahyuddin mengatakan ketiga ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2015 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ranperda Tentang Pelayanan Kesehatan.
“Ketiganya disetujui setelah masing-masing fraksi memberikan pendapat akhir terhadap masing-masing ranperda. Lima fraksi yang ada seluruhnya menyetujui ketiga ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman tahun 2017,” ujar Mardison.
Sedangkan sisanya enam Ranperda, sambung Mardison, masih dalam pembahasan dan pendalaman di tingkat Pansus dengan tim asistensi Ranperda Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya di DPRD akan bekerja dengan maksimal menuntaskan segala agenda secepat dan secermat mungkin.
"DPRD bekerja cepat dan cermat dalam rangka melayani masyarakat. Perda yang kita sahkan semuanya demi kepentingan masyarakat kota Pariaman," tandasnya. (Doni)