AF saat diamankan di Mapolsek Sungailimau. Foto: Nanda |
Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, mengatakan pemindahan tersangka AF ke rutan Polres Pariaman untuk lebih memudahkan penjagaan saja.
Ia membantah, jika pemindahan tersangka AF disebabkan oleh kekhawatiran luapan amarah keluarga korban kepada tersangka.
"Pemindahan tersangka agar lebih optimal saja penjagaannya. Karena di Polres ruang tahanannya luas dan petugasnya lebih banyak, maka lebih optimal," ujarnya.
Kata dia, hingga saat ini situasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal korban masih kondusif, tidak ada gejolak yang menonjol.
"Keluarga korban kesal, marah itu jelas tapi kondisinya masih kondusif," sebutnya.
Sebelumnya, AF diamankan pada Selasa (11/7) setelah dilaporkan istrinya atas dugaan pencabulan kepada DPS (18) yang merupakan anak kandungnya sendiri sejak korban berumur 15 tahun.
AF yang berprofesi sebagai petani itu resmi ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik unit reskrim Polsek Sungailimau pada Kamis (13/7) lalu.
Nanda