Wakapolres beri nasehati I agar tidak mengulangi perbuatannya. Foto: Nanda |
Wakapolres Pariaman Kompol Nofriadi Zen didampingi Kasat Intelkam Polres Pariaman Iptu Syafruddin, mengatakan, pengamanan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat ke pos pelayanan. Setelah mengamankan dan membuat surat pernyataan, I akhirnya kembali dilepaskan petugas.
"Usai mendapatkan teguran dan membuat pernyataan yang bersangkutan kita lepaskan kembali," ujarnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, diketahui I sengaja melakukan perubahan terhadap harga karcis/tiket retribusi parkir untuk kendaraan roda empat yang semula senilai Rp3.000 menjadi Rp10.000 menggunakan pulpen, untuk mendapatkan untung besar.
"I dan juru parkir lainnya juga kepala parkirnya telah dipanggil ke Posyan Pasar Pariaman dan dimintai keterangannya," terangnya.
Ditambahkannya, dari keterangan I, karcis retribusi tersebut telah ia berlakukan kepada 2 (dua) orang pengguna parkir.
Dalam kesempatan itu, Kompol Nofriadi mengingatkan petugas parkir di Kota Pariaman untuk memungut tarif parkir secara legal. Jika masih terdapat praktik pungli termasuk di kawasan wisata, ia akan menindak tegas pelakunya.
"Jika masih melakukan praktik pungli, jangan menyesal jika tertangkap tim saber pungli," tegasnya.
Nanda