Jenazah Zulbaidah ditemukan terkapar di rumahnya. Foto: Nanda |
Adrianto merupakan saksi kunci kasus kematian Zulbaidah, 55 tahun, warga Desa Bungo Tanjuang yang diduga dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Jenazah Zulbaidah ditemukan Rabu (7/6) dinihari oleh saksi kunci tersebut. Observasi itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan Andrianto sebelum diambil keterangannya atas penyelidikan peristiwa nahas itu. Dalam peristiwa itu, ia merupakan orang yang pertama kali menemukan jenazah korban dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah.
Kepala Kepolisian Resor Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktoberianto, Sabtu (10/6/2017) di Mapolres Pariaman mengatakan, observasi yang dilakukan kepada Adrianto sangat diperlukan untuk memastikan kejiwaannya sebelum diambil keterangan. Diketahui, Andrianto sebelumnya juga pernah menjalani perawatan di RSJ atas penyakit yang ia derita.
"Keterangan saksi itu ada nilainya, kalo yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, maka nilai keterangannya nol sehingga observasi ini begitu penting untuk langkah penyelidikan ke depannya. Apalagi saksi memiliki latar pernah menjalani perawatan akibat gangguan jiwa," ujarnya.
Selain Adrianto, penyidik juga telah mengambil keterangan dari beberapa saksi lainnya. Setidaknya lebih dari 5 orang telah diperiksa penyidik atas peristiwa tersebut.
"Tidak hanya saksi kunci ya, beberapa saksi lainnya juga sudah dimintai keterangannya," ulasnya.
Dikatakan Bagus, kejelian penyidik mengungkap kasus pembunuhan tersebut membuahkan fakta-fakta baru peristiwa pembunuhan korban.
"Hasil labfor ternyata pelakunya menghabisi nyawa korban bukan menggunakan parang yang kita temukan di TKP, namun menggunakan cangkul yang kita temukan di dekat TKP," rincinya.
Bagus sendiri menarget, penungkapan kasus pembunuhan Zulbaidah akan segera ditingkatkan pada tahapan penyelidjkan untuk menentukan atau menetapkan tersangka.
"Penyidik tentu sudah punya gambaran tentang pelakunya karena sudah mulai terarah penyelidikannya dan bukti-bukti juga sudah mengarahkan kepada pelaku peristiwa pidana ini. Namun sejumlah pembuktian tentu harus kita perkuat untuk dasar penetapan tersangka. Kita targetkan penyelesaian kasus dengan cepat," pungkasnya.
Nanda