Kadishub Pariaman Yota Balad mengungkapkan, hal itu dilakukan dalam upaya meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas selama libur lebaran 2017 dan menjamin setiap kendaraan yang akan beroperasi sebagai jasa angkutan lebaran, terjamin kondisinya untuk memastikan penumpang aman sampai di tujuan.
“Rem dan ban mutlak harus dalam kondisi baik. Perlengkapan keselamatan penumpang lainnya pun harus tersedia di dalam bus. Semua harus dalam keadaan yang baik. Setelahnya baru kita nyatakan laik jalan dan kita pasangkan stiker angkutan lebaran 2017,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya bersama Satlantas Polres Pariaman akan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan keselamatan berlalu-lintas.
Untuk angkutan umum yang belum lulus uji laik, sambung dia, akan diberi kesempatan untuk melengkapinya. Jika tidak juga, maka pihaknya tidak akan pasangkan stiker sebagai tanda angkutan lebaran yang boleh beroperasi.
Dalam pemeriksaan hari itu dilakukan khusus untuk angkutan umum Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedangkan esok direncanakan akan lakukan pengecekan terhadap angkutan kota yang beroperasi dalam Kota Pariaman.
Phaik/OLP