Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sosialisasi Saber Pungli Pariaman, Kemendagri: 49 Persen Pungli di Sektor Pendidikan

31 Mei 2017 | 31.5.17 WIB Last Updated 2017-05-31T07:42:49Z

Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman gelar sosialisasi satuan bersih pungutan liar (Saber pungli), Rabu (31/5/2017), di aula Balaikota Pariaman, Jl Imambonjol No44 Cimparuah.

Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Walikota Mukhlis Rahman itu, menghadirkan dua narasumber, Sastry Yunizarti Bakri dari Kemendagri dan Kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto.

Mukhlis berkata, sosialisasi itu sebagai langkah awal komitmen pihaknya untuk menciptakan pemerintahan yang god government dan clean government sebagaimana instruksi presiden dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli.

Ia berharap Satgas Saber Pungli Kota Pariaman yang telah dikukuhkan di bulan Januari 2017 lalu, terus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan internal. Baik melalui media cetak, seperti spanduk, baliho, stiker, banner dan melalui media elektronik di media online, termasuk imbauan iklan layanan masyarakat.

Menurut dia, Pungli adalah pelanggaran hukum yang mengganggu proses pembangunan. Karena itu kata dia, secara bersama-sama pemerintah dan masyarakat, menghentikan kebiasaan memberi dan menerima Pungli dalam setiap pengurusan.

"Kemauan untuk mencegah itu oleh kita bersama-sama. Dengan melaporkan oknum yang melakukan Pungli berarti sudah melakukan pemeberantasan,” ungkapnya.

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kemendagri Sastry Yunizarti Bakri, mengapresiasi sosialisasi Saber Pungli oleh Pemko Pariaman. Sebagian daerah menurut dia enggan melakukannya.

"Dan bahkan "jengah" dengan adanya Saber Pungli ini," ujarnya.

Ia berkata, dengan kebijakan wajib belajar gratis 12 tahun dari SD hingga SMA di Pariaman, memangkas pungutan dari sekolah yang membebankan orangtua murid.

"Saat ini saja secara nasional tercatat 49 persen dugaan Pungli dari sektor pendidikan," kata dia.

Ia menambahkan, pengenaan biaya di tempat yang seharusnya gratis dapat diartikan sebagai Pungli. Hal itu menurutnya merupakan tindakan pidana.

"Memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain  merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana," pungkasnya.

TIM


×
Berita Terbaru Update