Kadis Dukcapil M. Fadhly (kanan) bersama Kadis PMPTP Hendra Aswara (kedua dari kanan) berencana menerapkan proses perizinan berbasis NIK, di Ruang Pelayanan DPMPTP di Pariaman, Selasa (30/5). |
"Kita sudah lihat sistim perizinan online pada DPMPTP. Nanti kita coba integrasikan dengan sistim di Disdukcapil," kata Kepala Disdukcapil M. Fadhly di Ruang Pelayanan Perizinan kantor DPMPTP di Pariaman, Selasa (30/5/2017).
Sebanyak 31 item data kependudukan yang dapat diakses dalam proses perizinan, mulai dari Nama, Alamat, Jenis Kelamin, Golongan Darah, Pekerjaan dan lain sebagainya.
"Jadi petugas bisa memilih data mana yang diperlukan sesuai formulir pemohon perizinan," kata satu-satunya Kadisdukcapil di Sumbar yang baru saja mengikuti study bersama Kemendagri di Korea Selatan itu.
Kepala PMPTP Hendra Aswara mengatakan bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017, sebanyak 122 perizinan dan enam non perizinan diproses secara online. Proses perizinan dapat diakses melalui website www.perizinan.padangpariamankab.go.id untuk mengetahui persyaratan, lama proses dan biayanya sesuai Peraturan Daerah.
"Pelimpahan kewenangan perizinan kepada DPMPTP sebagai bukti komitmen Bupati Ali Mukhni dalam mempercepat, mempermudah dan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha," kata Jebolan Alumni STPDN Angkatan XI itu.
Terkait inovasi pelayanan perizinan berbasis NIK, Hendra apresiasi Disdukcapil yang telah memberikan akses data kependudukan. Jadi, nanti masyarakat datang membawa KTP elektronik disesuaikan dengan formulir yang disiapkan petugas front office.
"Saya kira ini hal yang baru di Sumbar. Semoga segera terwujud sehingga lebih meningkatkan kepuasan masyarakat," kata Mantan Kabag Humas itu.
HA