Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lindungi Tenaga Kerja, Pemkab Padangpariaman Teken MoU dengan BPJS

2 Mei 2017 | 2.5.17 WIB Last Updated 2017-05-02T13:04:40Z
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang
Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur mendorong setiap Badan Usaha memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya.

"Baik yang berbadan hukum maupun tidak," ujarnya usai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Pariaman dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Padang.

MoU ditandatangi oleh Suhatri Bur dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Aland Lucy Patitty usai peringatan Hari Pendidikan Nasional di Halaman Kantor Bupati di Parit Malintang, Selasa (2/5/2017).

“Siapapun yang berusaha dan bekerja di Padangpariaman, harus mendapatkan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, sehinga mereka semua bisa menikmati kehidupan yang layak dan peningkatan kesejahteraan sampai di hari tua,” ungkap Suhatri Bur.

Mantan Ketua BAZNAS itu apresiasi BPJS ketenagakerjaan cabang Padang yang menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padangpariaman guna meningkatkan jaminan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja yang bekerja di Padangpariaman.

"Banyak manfaat yang didapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," sambungnya.

Sementara itu Aland Lucy Patitty, mengungkapkan bahwa sudah saatnya informasi dan keuntungan yang terbaik terhadap perlindungan ketenagakerjaan harus disampaikan kepada tenaga kerja yang bekerja di seluruh wilayah NKRI, terutama yang bekerja di Kabupaten Padangpariaman.

"Kenapa bidang perizinan sebagai salah satu yang kita targetkan, karena DPMPTP itu sebagai pintu gerbang dalam berinvestasi dan mengembangkan usaha dengan memulai semua jenis perizinan di sana," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padangpariaman Hendra Aswara mengatakan penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan yang termuat dalam MoU ditujukan kepada masyarakat dan badan usaha saat mengurus dan perpanjangan izin.

Antara lain Izin Usaha Industri (IUI), Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Izin Trayek, Izin Gangguan, Izin Usaha Perdagangan, Izin Tempat Usaha, dan Tanda Daftar Perusahaan. Ketujuh izin tersebut disyaratkan untuk mendaftarkan dahulu Pengusaha dan tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

"Sesuai MoU, kita minta kelengkapan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk izin usaha,” ungkap Mantan Kabag Humas itu didampingi oleh Kabid Perizinan dan Non Perizinan Heri Sugianto.

HA
×
Berita Terbaru Update