Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemendagri Rilis 19 Sektor Pelayanan Publik Rawan Pungli

31 Mei 2017 | 31.5.17 WIB Last Updated 2017-05-31T08:22:06Z

Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Kemendagri, Sastry Yunizarti Bakriy mengatakan praktik pungutan liar di Indonesia masih saja terjadi, meskipun upaya pembarantasan terhadap pungli digencarkan oleh pemerintah.

Di tengah gencarnya upaya pemberantasan pungli, pemerintah masih menerima 22.942 laporan atau aduan terjadinya praktik pungli di berbagai daerah dan sektor di Indonesia.

Ia menilai, masih terjadinya praktik pungli dalam pelayanan publik lebih disebabkan oleh rendahnya komitmen pegawai yang melakukan pelayanan untuk tidak melakukan pungli. Selain itu, praktik pungli disebabkan faktor lain, yaitu sifat keserakahan pelaku, kesempatan/sistim dan kebutuhan/niat.

"Awalnya niatan atau komitmennya dulu, nah komitmen ini yang masih belum kuat," sebutnya saat menjadi narasumber sosialisasi satgas sapu bersih pungutan liar Kota Pariaman, Rabu (31/5/2017) pagi.

Praktik pungli yang dilakukan  memiliki banyak dampak, seperti meningkatnya biaya ekonomi, merusak tatanan masyarakat, kesenjangan sosial, menghambat pembangunan. Dampak terparah dari praktik pungli adalah merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Ini dampak yang paling parah, jika masyarakat atau publik tidak percaya lagi kepada pemerintah, apa jadinya kebijakan dan program yang dibuat oleh pemeritah," urainya.

Sastry mengatakan 19 sektor pelayanan publik yang rentan terjadinya praktik pungli. Pelayanan penerbitan izin usaha, izin tambang, pencairan bansos, dana desa, dana bos, pemotongan gaji honorer menjadi beberapa titik rawan praktik pungli.

"Sesuai instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ, antara lain; penerbitan izin mendirikan bangunan, penertiban izin gangguan, penerbitan izin trayek, penerbitan izin pertambangan, penerbitan izin perhubungan darat, laut dan udara, rekomendasi tidak sangketa tanah, penerbitan izin usaha, pencarian hibah dan bansos, mutasi pegawai, kenaikan pangkat, promosi jabatan, pemotongan gaji PTT/Honorer, pencairan dana BOS, dana desa, penyaluran raskin, perencanaan pengadaan, penetuan pemenang tender. Inilah yang pemetaan yang paling rawan terjadinya pungli," rincinya.

Memberantas praktik pungli, katanya, dapat dicapai dengan beberapa strategi. Stetegi pre emptif (pembinaan) melalui membangun budaya tidak koruptif, strategi preefentif (pencegahan) melalui pengoptimalan pengawasan internal oleh Pemerintah Daerah terhadap pelayanan publik dan strategi represif melalui penindakan tegas kepada pelaku pungli.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, Camat, Kades, Kepala sekolah agar tidak melakukan praktik pungli, karena tim saber pungli Kota Pariaman telah terbentuk.

"Jangan ada yang niatan untuk pungli, jika masih ada setelah sosialisasi ini, pasti akan ditindak tegas," tegasnya.

Dikatakannya, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan bentuk langkah awal komitmen pemerintah Kota Pariaman untuk menyapu bersih pungli di Kota Pariaman sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang satgas saber pungli.

Ia menyarankan agar Satgas Saber Pungli untuk lebih mengedepankan peran pencegahan dibandingkan yustisi, namun tidak menutup kemungkinan melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pungli.

"Sosialisasi harus dioptimalkan, baik dilakukan secara langsung ataupun melalui media tertentu," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktoberianto, mengatakan bahwa penyidik Polres Pariaman tetap mendasari KUHAP dalam penyelidikan, penyidikan penindakan kasus pungutan liar.

"Dalam proses penindakan terhadap praktik pungutan liar tetap mengacu pada KUHAP yang digunakan oleh penyidik saat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Orang yang terkena OTT tidak langsung ditetapkan sebagai tersangka, bisa jadi yang terkena OTT bukan pelaku, atau pengungkapan awal," jelasnya mantan penyidik KPK itu.

Kedepan, pemberantasan pungli harus mendepankan langkah pengecegahan dan pembinaan.

"Karena ini by proses, terlebih dahulu kita optimalkan pencegahan dulu, kita lakukan pembinaan, jika tidak maka dilakukan penindakan," pungkasnya.

Nanda
×
Berita Terbaru Update