Faisal Arifin lantik Samar Tuanku Sidi |
Ketua DPRD Padangpariaman, Faisal Arifin Dt Majo Basa mengatakan, proses PAW yang dilaksanakan hari itu telah melalui prosedur sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
"Proses PAW diawali oleh usulan dari DPD Golkar KabupatenPadangpariaman kepada DPRD Padangpariaman hingga adanya keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang pemberhentian dan pengangkatan antar waktu," jelasnya.
Dikatakan keponakan Anas Malik itu, Saamar Tuanku Sidi merupakan calon legislatif peraih perolehan suara ketiga terbanyak partai Golkar Dapil Padang Pariaman I pada pileg 2014 dengan jumlah perolehan dua kursi oleh Golkar di dapil tersebut. Dengan meninggal dunianya, Zuardin secara aturan digantikan oleh Saamar Tuanku Sidi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi mengatakan jika Saamar Tuanku Sidi dapat melakukan adaptasi dengan cepat usai diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD Padangpariaman.
"Beliau (Saamar Tuanku Sidi) pernah menjadi anggota dewan, tentu mudah untuk adaptasi," kata sekda.
Ia juga menyampaikan penghargaan Pemkab Padangpariaman kepada keluara Alm Zuardin atas pengabdiannya sebagai aggota DPRD Padangpariaman.
Nanda