Mahyuddin |
Jika Mahyuddin jadi maju pada Pilkada Pariaman 2018, ia tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil walikota. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 (perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015) Tentang Pencalonan. PKPU tersebut menjabarkan Pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam PKPU tersebut diuraikan kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan kembali sebagai kepala daerah yang sejajar. Contoh, mantan walikota/bupati yang sudah dua periode, tidak boleh lagi maju mencalon bupati atau walikota di daerah lain.
Selain itu, pencalonan dalam Pilkada tidak boleh turun tingkat. Misalnya, mantan gubernur atau mantan wakil gubernur, tidak boleh lagi maju mencalon sebagai bupati atau walikota. Begitu juga dengan mantan walikota tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil walikota.
Hal tersebut diamini oleh Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria. Melalui sambungan telepon, Senin (17/4/2017), ia mengatakan Mahyuddin boleh mencalonkan diri kembali sebagai walikota karena belum pernah menjabat walikota selama dua periode.
"Benar, jika maju, beliau (Mahyuddin) hanya dibolehkan mencalonkan diri sebagai walikota karena pernah menjabat walikota meskipun tidak penuh lima tahun atau satu periode. Mantan walikota tidak boleh mencalonkan diri turun tingkat," terangnya.
Aturan tersebut, ungkap dia, hanya membolehkan pencalonan untuk naik tingkat. Seperti mantan bupati/walikota boleh mencalon sebagai calon gubernur/wakil gubernur. Atau wakil walikota mencalonkan diri sebagai walikota.
OLP