Kapala Lapas Klas IIB Pariaman, Pudjianto, Selasa (18/4), saat dikonfirmasi via seluler oleh wartawan membenarkan penangkapan salah seorang napi kasus narkoba yang kabur bersama 6 orang lainnya pada Sabtu (15/4/2017) dini hari itu.
"Satu orang napi yang melarikan diri Sabtu kemarin telah diamakan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat dan sekarang telah berada di dalam (Lapas Klas IIB Pariaman)," kata dia.
Namun, hingga kini pihaknya belum mau memberikan penjelasan resmi terkait kronologis penangkapan napi bernama Robi Afriayanto itu. Terkait 5 orang napi lainnya, hingga saat ini masih dilakukan pencaarian.
"Belum dapat menginformasikan, nanti kita koordinasikan dengan Kanwil Kemenkum HAM dulu," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, Roby Afriyanto merupakan warga Rimbo Kaluang, Kota Padang. Ia merupakan napi kasus penyalahgunaan narkoba dengan masa tahanan 8 tahun kurungan penjara dengan ekpirasi atau bebas pada 15 Mei 2023.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sebanyak enam (6) orang napidana kasus narkoba kabur dari Lapas Klas IIB Pariaman, Sabtu (15/4/2017) dini hari. Keenam napi kabur dengan cara memanjat pagar kawat berduri setinggi 8 meter di lapas itu.
Kaburnya napi diketahui petugas pada pukul 07.00 WIB setelah dilakukannya serah terima petugas piket jaga di Lapas tersebut. Keenam napi yang kabur, masing-masing bernama Refi Rizaldi, Robby Afrianto, Ardiansyah, Syamsul Hidayat, Danil Hamdani, Indra Bayu-- merupakan narapidana kasus narkoba di Kabupaten Padangpariaman, Kota Padang, Kota Pariaman dan Pasaman Barat.
TIM