Pemerintah kabupaten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Padangpariaman mengadakan rapat dalam rangka mendukung percepatan pembangunan daerah.
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Padangpariaman Ali Mukhni, Wabup Suhatri Bur, Ketua DPRD Faisal Arifin, Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto, Kapolres Pariaman AKBP Rico Junaldy, Kajari Pariaman DR. Josia Koni, Dandim 0308 Pariaman Letkol. Arh. Endro Nurbantoro.
Pada pertemuan tersebut dibahas isu strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan percepatan pembangunan. Antara lain pemberantasan penyakit masyarakat, pembangunan mega proyek nasional dan persiapan operasional kereta api perintis Lubuk Alung-Kayu Tanam.
Perihal Peraturan Bupati nomor 13 tentang penertiban orgen tunggal, Ali Mukhni akan mengajukan Ranperda ke DPRD untuk dibahas sehingga menjadi produk hukum daerah atau Perda.
"Insya Allah Perbup 13 tahun 2016 tentang penertiban orgen tunggal akan kita ajukan menjadi Ranperda," kata Bupati Ali Mukhni di Ruang Kerja Bupati, Senin (10/10).
Terkait pemberantasan penyakit masyarakat dan pemberantasan narkoba, Bupati Ali Mukhni akan mengaktifkan kembali peran Badan Nasional Narkotika Kabupaten Padang Pariaman melalui Surat Keputusan Bupati.
"Kita bentuk BNK dan kegiatannya dimasukkan pada APBD Perubahan 2016 bersama DPRD," kata dia.
Selain itu, dalam rapat tersebut Ali Mukhni juga minta dukungan Forkopimda dalam pembebasan lahan pada mega proyek nasional yang menjadi kendala utama dalam pembangunan. Seperti pembebasan lahan jalan lingkar Duku-Sicincin, Proyek Tiram, Asrama Haji, Main Stadion dan lain sebagainya.
"Kita diapresiasi Bapak Gubernur dalam pembebasan lahan berkat dorongan Forkopimda," kata Peraih Opini WTP Murni dari BPK RI itu.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Roedy Yoelianto pada kesempatan itu, terkait maraknya narkoba, mengatakan bahwa semua lapisan masyarakat telah dimasuki oleh narkoba, terutama pada generasi muda. Disamping itu dia juga mengusulkan agar dikaji mengenai larangan naik kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum memiliki SIM. Tujuannya untuk mencegah kenakalan remaja, balap liar, pergaulan bebas dan pelecahan seksual.
"Bahaya narkoba merajalela dikalangan anak muda, kita komit untuk memberantasnya bersama," kata Roedy.
Sementara itu Kajari Pariaman Josia Koni, mengaku mendukung Perbup 13 tahun 2016 dijadikan Peraturan Daerah karena dirasa sudah menjadi kebutuhan daerah.
"Jadi silahkan siapkan draf Ranperda, nanti kita bahas lagi bersama Forkopimda," ujar mantan Kajari Natuna itu.
Hal senada juga diungkapkan Kapolres Pariaman AKBP Rico Junaldy, terkait pemberantasan narkoba yang perlu tindakan nyata dari pemerintah daerah.
"Perlu kekuatan hukum untuk penindakan di lapangan," ujarnya.
Disaat yang sama Ketua DPRD Faisal Arifin menyebut penertiban orgen tunggal perlu diatur melalui Perda. Ia berharap masyarakat juga memakai kesenian tradisional untuk acara-acara pesta pernikahan maupun alek nagari.
"Orgen tunggal di malam hari diganti dengan rabab, randai dan kesenian minang lainnya," kata Politisi Golkar itu.
TIM