Satpol PP Kota Pariaman menjaring empat orang pelajar bolos saat jam belajar.
Mereka dijaring saat asyik nongkrong di sebuah warung. Empat pelajar tersebut, kata Kasat Pol PP Handrizal Fitri, di Pariaman, Selasa (25/10) berasal dari Madrasah Tsanawiyah Swasta Plus (MTsP) Kota Pariaman.
Terkait kenakalan remaja dan pelajar dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2013 tentang Penyakit Masyarakat.
"Hal itu diperkuat pasal 10 yang berbunyi setiap pelajar dilarang keluyuran saat jam pelajaran berlangsung," ungkapnya.
Handrizal meminta masyarakat dan orangtua beserta guru, proaktif mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari penyakit masyarakat berupa kenakalan dan ancaman narkoba.
Keempat pelajar tersebut sementara diamankan di Mapol PP setempat untuk dilakukan pembinaan mental.
"Semoga mereka tidak mengulangi perbuatannya," tegas Handrizal.
TIM