Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bersih-Bersih Narkoba, Suhatri Bur: ASN Padangpariaman Akan Jalani Test Rambut

9 Oktober 2016 | 9.10.16 WIB Last Updated 2016-10-09T12:38:35Z



Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Padangpariaman Suhatri Bur menyesalkan perilaku dua anggota DPRD Padangpariaman yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu dalam video yang beredar viral di internet.

"Awalnya saya tidak mau berkomentar karena masih menduga video tersebut bisa saja hasil rekayasa, namun setelah pengakuan mereka (JB dan SH) kita sangat menyayangkan dan ini merupakan tamparan keras bagi kita semua," kata Suhatri Bur di Pariaman, Minggu (9/10).

Semula, kata Suhatri Bur, dirinya masih berprasangka baik kepada JB dan SH sebelum ada pernyataan resmi dari pihak berwajib atas keaslian video. Dirinya sempat menduga viralnya video tersebut bermotifkan politik untuk menjatuhkan lawan.

Selaku kepala BNK, kata Suhatri Bur, pihaknya kedepan akan melakukan kerjasama dengan BNP dan BNN untuk melakukan uji narkoba dengan rambut bukan lagi test urine bagi semua ASN di Padangpariaman.

"Kapan waktu dan tempatnya tidak kita umumkan karena uji rambut tersebut bersifat rahasia dan mendadak," terangnya.

Wakil Bupati Padangpariaman itu berpendapat saat ini test narkoba dengan rambut dibanding urine memiliki berbagai kelebihan seperti akurasi, lamanya zat dalam tubuh dan kemungkinan untuk diakali.

"Kita sudah koordinasikan bahwa test melalui rambut jauh lebih baik dibanding test urine," pungkas Suhatri Bur.

Sementara itu pengamat hukum Zulbahri SH berpendapat, JB dan SH yang ada dalam video dugaan menghisap narkoba jenis sabu tersebut harus menjalani rehalibitasi. 


Alat bukti berupa video menurutnya bisa dijadikan bukti mereka sebagai pemakai. Namun alat bukti tersebut sangat lemah jika dijadikan alat untuk menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.

"Sedangkan untuk proses hukumnya harus jelas locus delicti dan tempus delicti nya (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana). Jika di Batam, ya harus pihak Polda Kepulauan Riau yang menangani kasus tersebut," ujarnya.



Disamping itu, kata Zulbahri, bagi pengunggah video tersebut ke internet juga harus ditelusuri oleh pihak berwajib untuk melengkapi bukti.



OLP


×
Berita Terbaru Update