Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Padangpariaman akhirnya ketuk palu. Rapat paripurna pengesahan dipimpin oleh Ketua DPRD Padangpariaman Faisal Arifin didampingi wakil dan segenap anggota DPRD Padangpariaman di Kantor DPRD Padangpariaman di Pariaman, Selasa (18/10).
Bupati Padangpariaman Ali Mukhni yang hadir pada saat itu mengapresiasi segenap anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda SOPD menjadi Perda.
Ali Mukhni mengatakan pihaknya selaku eksekutif memuji kinerja dewan dari mulai membahas, membentuk panitia khusus (Pansus) hingga rapat marathon sampai larut malam sebelum akhirnya pengesahan Ranperda SOPD menjadi Perda.
Ketuk palu Perda SOPD dilakukan setelah stemmotivering atau seluruh fraksi di DPRD Padangpariaman menyampaikan pandangan akhir dari fraksi mereka tentang Ranperda tersebut.
"Dalam suasana penuh kerjasama saling pengertian dan saling mengahargai, maka pada hari ini kita dapat menandatangani nota persetujuan bersama antara DPRD dengan dengan eksekutif," kata Ali Mukhni.
Jalannya pembahasan Ranperda SOPD dapat diuraikan sebagai berikut;
Dari delapan (8) fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Padangpariaman lima (5) fraksi setuju menyepakati Ranperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, 15 dinas, 4 badan dan 17 kecamatan. Sedangkan untuk Kantor Kesbangpol dan BPBD tetap sebagaimana adanya sekarang.
Sedangkan dua fraksi yaitu Golkar dan Nasdem menyepakati sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat Kabupaten, 17 dinas, 17 kecamatan dan Kantor Kesabangpol dan BPBD tetap.
Disisi lain Fraksi Amanat Persatuan berpendapat bahwa Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padangpariaman terdiri dari sekretaris daerah, sekwan, Inspektorat Kabupaten, 16 Dinas, 17 Kecamatan, Kantor Kesbangpol dan BPBD.
Perbedaan pandangan tersebut membuat semakin alotnya pembahasan dalam mengambil kesimpulan. Terdapat tiga perbedaan yang siknifikan antara fraksi dengan hasil kesepakatan Pansus.
Sebelumnya pihak eksekutif mengajukan Ranperda itu dengan rincian sekretariat daerah, sekretariat dewan, Inspektorat Kabupaten, 18 dinas, 4 badan, 17 kecamatan, Kantor Kesbangpol dan BPBD masih tetap, sebelum diatur lebih lanjut oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Setelah melalui pembahasan marathon Pansus bersama eksekutif, dan melakukan konsultasi ke Kemeterian Dalam Negari, akhirnya Pansus menyepakati Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Padangpariaman terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat dewan, Inspektorat Kabupaten, 17 Dinas, 4 Badan, 17 Kecamatan, dengan BPBD dan Kantor Kesbangpol tetap.
Setelah melalui pembahasan panjang, melalui kesepakatan bersama fraksi yang ada di DPRD Padangpariaman malam itu (Selasa 18/10) akhirnya sidang paripurna menyepakati dan menyetujui Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padangpariaman tahun 2016 untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).
Perda dituangkan dalam nota persetujuan bersama antara DPRD dengan pihak eksekutif. Dengan rincian SOPD sebagai berikut :
-Sekretariat Daerah
-Sekretariat DPRD
-Inspektorat Kabupaten
-15 Dinas
-4 Badan
-17 Kecamatan
Kantor Kesbangpol
BPBD
TIM