Jajaran Pemkab Padangpariaman dibawah komando Bupati Ali Mukhni jauh hari telah menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemberantasan pungutan liar (pungli) yang diprogramkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini.
Sebagai bukti, Bupati Ali Mukhni sebut Kabag Humas Hendra Aswara, menegaskan mendukung pembentukan satgas bersama pemberantasan pungutan liar di lingkungan Pemkab Padangpariaman.
"Terlebih Bupati Ali Mukhni sering menyampaikan bahwa di Padangpariaman tidak kenal istilah penjabat tapi pelayan masyarakat, mulai dari Bupati hingga staf," ujar Hendra di ruang kerjanya, Rabu (26/10).
Disebut Hendra, kebijakan yang dilakukan Pemkab Padangpariaman untuk mengantisipasinya, yaitu dengan melakukan pelimpahan wewenang bupati kepada jajaran yang ada di bawahnya. Di samping itu diberlakukannya sistem layanan online di sejumlah instansi terkait yang langsung berhubungan dengan pelayanan publik sehingga layanan yang diberikan bersifat transparan.
"Seperti diketahui, sosok Bupati Ali Mukhni selama ini dikenal sebagai figur yang sangat tegas yang tidak pernah mentolerir adanya praktik pungli. Berbagai inovasi diberlakukan agar masyarakat bisa nyaman dan mendapatkan kepastian dalam pelayanan,” ungkap Hendra.
Sepanjang tidak melanggar aturan, tambah Hendra, bupati maunya justru dilakukan pelimpahan wewenang kepada jajaran SKPD maupun kecamatan dan sebagainya. Artinya, dalam hal ini tidak mesti harus selalu bupati yang mesti tanda tangan.
Pelimpahan wewenang itu sendiri, lanjutnya, tentunya bukan tanpa alasan yang jelas namun dimaksudkan dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat, di samping untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik kongkalingkong, seperti halnya pungli dan lain sebagainya.
"Karena itulah sudah seharusnya semua jenis pelayanan yang berhubungan langsung dengan publik harusnya melalui sistim online, sehingga dengan begitu tidak ada lagi peluang untuk terjadinya praktik pungli, calo atau sejenisnya," tegasnya.
Dalam hal ini Hendra Aswara mencontohkan layanan yang diberikan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padangpariaman yang belakangan dinilai sukses oleh banyak pihak, termasuk diantaranya sistem layanan online serta layanan gratisnya.
Makanya tak heran bila Disdukcapil belakangan ini sering dijadikan sebagai tujuan study banding oleh berbagai dinas instansi dari berbagai daerah di Indonesia.
Karena itulah, kata Hendra sistem layanan online yang diterapkan oleh jajaran Disdukcapil Padangpariaman hendaknya juga bisa diterapkan di sejumlah instansi terkait lainnya, seperti halnya Dinas Sosial, Puskesmas dan lain sebagainya.
"Jadi inovasi seperti ini semestinya harus bisa ditiru oleh instansi lainnya di lingkungan Pemkab Padangpariaman," kata mantan Kabid Diklat BKD itu.
Hendra Aswara juga menegaskan tidak ada alasan lagi bagi dinas instansi di lingkungan Pemkab Padangpariaman untuk tidak menerapkan sistim layanan online. Tahun 2011 Padangpariaman telah mencanangkan sebagai kabupaten Teknologi Informasi di Sumbar
“Bahkan kita juga pernah meraih prestasi tahun 2012 dari pemerintah pusat. Jadi artinya, kalau masih ada dinas instansi yang tidak sanggup menjalankan program seperti itu, berarti komitmennya bisa dipertanyakan," tegas peraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik itu.
Selain itu Pemkab Padangpariaman juga menyediakan layanan pengaduan dengan bisa menghubungi nomor SMS Center 08116942000.
TIM