Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan kasus beredarnya obat palsu di apotik. Menjawab keresahan masyarakat, Dinas Kesehatan mengadakan pertemuan dengan Kepala Balai POM Sumbar beserta pemilik apotik dan rumah obat berizin se Padangpariaman, Senin (10/10) bertempat di aula Dinas Kesehatan.
Pertemuan digelar sebagai tindakan pengawasan dan pelaporan obat oleh Dinkes kepada pemilik apotik dan rumah obat dengan tujuan tindakan pencegahan terjadinya pemalsuan obat oleh apotik dan rumah obat. Jika nanti ditemukan apotik dan rumah obat yang tidak berizin atau tidak mematuhi aturan akan diberi sangsi tegas oleh Dinkes dan Balai POM Sumbar.
Menurut Kepala Balai POM Sumbar, Drs. Zulkipli, Apt, kewenangan dan keputusan dalam mengambil tindakan terhadap apotik dan rumah obat yang tidak memiliki ijin dan tidak terdaftar di Dinkes menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota untuk diberi sanksi dan mencabut atau menutup apotik yang melanggar.
"Tidak ada dispensasi atau tolerasi bagi mereka yang melanggar ketentuan tentang pengurusan ijin apotik dan rumah obat ini, termasuk jika kedapatan menjual obat palsu," kata Aspinudin tegas.
Siapa pun yang mempunyai toko obat yang tidak ada ijin baik itu tenaga medis mau pun yang lainnya, kata Aspinudin akan dilakukan langsung penutupan apotik atau rumah obat tersebut dan bagi ijin yg bermasalah bisa dicabut ijinnya.
Mantan Direktur RSUD Padangpariaman ini menyebutkan, tindakan tegas bertujuan untuk mengendalikan beredarnya obat-obat palsu di tengah masyarakat sesuai dengan fungsinya dan untuk meningkatkan pengawasan serta terkendalinya sarana kesehatan khususnya apotik dan toko obat.
"Semua kebijakan ini mempunyai landasan hukum yang jelas sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotrasi," pungkasnya.
Kepala Seksi Pengawasan Obat, Makanan dan Minuman, Registrasi dan Akreditasi Dinkes Padangpariaman, Rambun Pamenan, dari sekian banyak toko obat dan apotik yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Padangpariaman hanya 20 apotik dan rumah obat yang memiliki ijin terdaftar di Dinas Kesehatan Padangpariaman.
"Masih banyak rumah obat dan apotik yang belum dapat ijin masih bebas beroperasi dan ini menjadi target yang harus ditertibkan sesuai aturan dan UU yang berlaku," katanya mengakhiri.
Fifi TKIP Dinkes
Editor OLP