Untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan Ketahanan Pangan Nasional, sejak tahun 2003 hingga kini pemerintah telah menfasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi bagi kelompok petani yang terdiri atas pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK phonska.
Kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani diusulkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Definitif Kelompok (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Penyusunan RDK/RDKK pupuk bersubsidi disusun oleh kelompok tani (keltan) didampingi oleh petugas penyuluh pertanian seperti yang kita laksanakan saat ini," ujar Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, saat persiapan penyusunan RDK/RDKK tahun 2017 dan penyerahan klaim asuransi AUTP yang dilaksanakan di Aula UPT BPP Dinas Pertanian Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (14/9).
Genius Umar mengimbau agar penyuluh selain mendampingi para petani di lapangan juga selalu membagi ilmu kepada para petani.
Dikatakan, telah banyak bantuan dikucurkan oleh pemerintah, baik melalui APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kota Pariaman.
"Karena itu gunakanlah bantuan yang diterima untuk peningkatan produksi hasil pertanian, sehingga swasembada pangan yang digaungkan oleh Presiden Jokowi dapat kita capai," tutupnya.
Genius Umar juga menyerahkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada Keltan Tunas Harapan II yang diberikan kepada Mursalim yang mendapat ganti rugi sebesar Rp261,000, Sarniati sebesar Rp691,200, Mardianis Rp421,800 dan firman Rp249,000.
Asuransi juga diberikan kepada Kelompok Tani Nan Caredek yang diterima oleh petani atas nama Solida yang mendapat ganti rugi Rp1,500,000 dan Nurman sebesar Rp804,000. Kelompok Tani Andalan diterima Syahyudin sebesar Rp4,845,000.
AUTP diberikan kepada para petani yang hasil padinya mengalami puso, gagal panen atau disebabkan oleh alam, dihitung berdasarkan luas lahan yang mengalami kerusakan.
Juned/OLP