Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, mengimbau pihak eksekutif agar sama-sama bekerja lembur untuk membahas beberapa agenda tertunda menjelang akhir tahun.
"Kemarin kita sudah sahkan empat Ranperda, satu diantaranya Ranperda paling krusial yakni Ranperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana amanat PP nomor 18 tahun 2016. Karena sudah disahkan, kita sudah siap membahas agenda lain yang tertunda tersebut," kata Mardison di Pariaman, Kamis (29/9).
Dia menjelaskan, di penghujung tahun 2016 sejumlah agenda menumpuk di meja kerja seperti pembahasan Ranperda, APBD Perubahan dan APBD tahun 2017 yang harus mengikuti aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat secara tiba-tiba (PP no 18/2016).
"Karenanya waktu itu pembahasan KUA/PPAS otomatis tidak bisa dibahas sebelum Ranperda Perangkat Daerah disahkan. PP tersebut mewajibkan anggaran tahun 2017 diperuntukan untuk SOPD baru yang kita sahkan menjadi Perda kemarin," jelas Mardison tentang sebab mandeknya sejumlah agenda pembahasan di DPRD yang tidak lazim dari tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya mengaku bersama tim Banggar eksekutif punya kesibukan luarbisa di akhir tahun 2016 karena beberapa mata anggaran diubah pula di tengah jalan untuk penyesuaian. TAPD Pemko Pariaman dan Banggar DPRD mesti membahasnya secara mendetil.
Disamping mengenai pembahasan anggaran, Mardison meminta eksekutif meneruskan Ranperda Perangkat Daerah yang sudah disahkan dengan menempatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sesuai bidang dan kemampuan agar berjalan efektif.
Penempatan SDM pada suatu jabatan, kata dia harus tepat sasaran karena akan berpengaruh pada kinerja pemerintah dan memudahkan kepala daerah mensinkronkan visi dan misi yang akan dicapai.
Dijelaskan, ada penambahan dua SOPD baru yaitu Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, kemudian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
"Sebelumnya Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik tergabung ke dalam Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Sedangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan pecahan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," urainya.
Terkait serapan anggaran oleh SKPD, ungkap dia baru mencapai 58 persen. Hal tersebut mengindikasikan SKPD belum bekerja dengan maksimal.
"Serapan anggaran masih rendah, oleh sebab itu SKPD harus lebih giat dalam bekerja agar target terealisasi hingga akhir tahun," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Pariaman, Nazifah, membenarkan terdapat penambahan dua SOPD yang diusulkan oleh pihak eksekutif.
"Dua SOPD tersebut masing-masing tipe C. SOPD merujuk kepada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menerapkan tepat fungsi, tepat ukuran serta sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata di daerah," kata Nazifah.
TIM