Kepala Dinas Koperindag Kota Pariaman Gusniyeti Zaunit, membantah telah dilakukan pemungutan retribusi Rp2000 yang tidak diatur oleh Perda kepada pedagang di Pasar Kuraitaji oleh UPT Pasar Kuraitaji sebagaimana temuan Pansus II DPRD Kota Pariaman.
Menurutnya, yang ada adalah iuran pedagang untuk petugas kebersihan yang sudah ada sebelumnya dalam pasar yang diserahkan oleh pedagang kepada pihak nagari sebagai pengelola pasar terdahulu.
Uang pungutan itu menurutnya bersifat sukarela demi kebersihan pasar. Uang iuran tidak ada masuk ke kas daerah melalui UPT, tapi langsung dibayarkan kepada petugas kebersihan dalam pasar tersebut oleh pihak nagari.
Hal itu, kata dia, dilakukan sembari menunggu disetujuinya anggaran petugas kebersihan dalam pasar yang dikelola oleh UPT Pasar Kuraitaji yang disahkan melalui peraturan daerah. Saat ini, hanya ada dua petugas kebersihan dari BLH, tapi untuk kebersihan luar pasar.
"Pengelolaan pasar dari nagari ke Pemko Pariaman dalam hal ini Diskoperindag melalui UPT Pasar Kuraitaji sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu. Namun petugas kebersihan dalam pasar belum ada, dan baru kami ajukan sebanyak dua orang ke DPRD," kata Gusniyeti Zaunit di Pariaman, Minggu (4/9).
Ungkap dia, retribusi dan iuran adalah dua hal yang berbeda. Retribusi masuk ke kas negara sedangkan iuran bersifat sukarela dari pedagang pasar demi kebersihan pasar yang mereka huni.
"Jangankan retribusi, sewa kios saja masih gratis hingga keluar surat hibah dari Menteri Perdagangan kepada Pemko Pariaman," urainya.
Sebelumnya Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin meminta tata kelola Pasar Kuraitaji dilakukan secara transparan dan bersih menyusul ditemukannya dugaan pemungutan retribusi oleh Pansus II DPRD Kota Pariaman.
"Kita berharap pasar dikelola secara profesional, karena kemarin Pansus II menemukan dugaan pemungutan retribusi yang belum diatur oleh Perda," kata Mardison.
OLP