Himpunan Seniman dan Pengusaha Orgen Tunggal (HIMSPOT) Kabupaten Padangpariaman lakukan aksi demonstrasi meminta evaluasi Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal di kantor Bupati Padangpariaman, Senin (1/8).
Koordinator aksi demo, Mizel Fedirez, menyatakan pihaknya melakukan aksi damai sekitar 80 orang yang datang dari berbagai kecamatan di wilayah Padangpariaman menggunakan 15 unit mobil.
Dia meminta agar Perbup tentang orgen tunggal direvisi, khususnya batasan jam tayang paling lambat pukul 18.00 Wib.
"Padahal sebelumnya telah ada kesepakatan HIMSPOT, pihak nagari se Padangpariaman dan Polres Padang Pariaman tentang batasan tayang pukul 00.00 Wib. Kami tidak dilibatkan dalam pembuatan Perbup Padangpariaman nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal," kata dia.
Pemilik orgen tunggal Gisel, Ade, mengatakan, operasional tayang orgen tunggal sangat besar dengan melibatkan sekitar 12 kru. Dibatasinya waktu tayang orgen tunggal membuat masyarakat juga menekan harga sewa.
"Hal tersebut tentu akan menimbulkan kerugian karena biaya operasional lebih besar dari bayaran sewa," kata dia.
Syahril Syam Ketua HIMSPOT/pemilik orgen Fastasy menyebut terdapat sekitar 200 orang anggota HIMSPOT dan 65 pengusaha orgen (65 merek perusahaan) yang terkena dampak diterbitkannya Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal.
Batasan waktu tayang hiburan orgen tunggal hingga pukul 18.00 Wib, menurut dia membuat masyarakat enggan menyewa orgen tunggal untuk mengisi hiburan pesta pernikahan.
"Dilahirkannya Perbup tersebut, membuat masyarakat membatalkan sewa orgen dan meminta kebali panjar sewa orgen. Saat ini 80 orderan tayang orgen tunggal yang diterima untuk tampil pada lebaran dibatalkan oleh 50 lebih masyarakat pemesan," ungkapnya.
Dia menambahkan, budaya pesta pernikahan cenderung ramai pada malam hari sehingga dengan terbatasnya operasional hingga pukul 18.00 Wib, membuat masyarakat enggan menyewa orgen tunggal dan beralih pada penyewaan sound VCD player.
Rosihan Anwar, Kabag Pemerintahan Umum menuturkan bahwa Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal didasari oleh dampak sosial yang ditimbulkan. Dampak negatif tersebut yang ingin dihilangkan melalui Perbup bukan usahanya.
"Jika terdapat kelemahan dan ketidaksempurnaan aturan dalam Perbup tersebut, Pemda Padangpariaman bisa saja melakukan evaluasi untuk selanjutnya melakukan revisi atau perbaikan," kata dia.
Armalis, Staf Ahli Bidang Hukum senada mengatakan bahwa Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal belum final karena masih akan dilakukan revisi melalui evaluasi yang sedang berlangsung.
Dia meminta agar pengusaha dan seniman orgen tunggal menyampaikan aspirasi dan keluhan tentang pasal yang dinilai tidak mengakomodasi kepentingan pihak HIMSPOT untuk dijadikan pertimbangan dalam revisi Perbup tersebut.
Asisten II Padangpariaman Ali Amran yang menerima perwakilan HIMSPOT dialog menyatakan akan menampung aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan Perbup Padangpariaman nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal sebelum ditingkatkan menjadi Perda.
Lahirnya Perbup Padangpariaman nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan tunggal, kata dia juga masukan dari perantau yang prihatin dengan fomonema negatif oleh orgen tunggal.
"Dampak negatif hiburan orgen tunggal yang vulgar melewati pukul 18.00 Wib seperti saweran, kosumsi miras, penyalahgunaan narkoba dan LGBT," sebutnya.
Dia menjelaskan Perbup tentang orgen tunggal tidak memiliki sanksi hukum bagi pelanggar, namun menjadi payung hukum awal rujukan pemerintan nagari tentang hiburan orgen tunggal.
"Aturan tentang hiburan orgen tunggal akan memiliki sanksi mengikat setelah menjadi Pernag. Perbup tersebut sedang diusulkan kepada DPRD Padangpariaman untuk dijadikan Perda Padang Pariaman," pungkasnya.
Usai aksi demo pihak HIMSPOT menyatakan sementara waktu akan mematuhi dan menjalankan Perbup Padangpariaman nomor 13 tahun 2016 tentang hiburan orgen tunggal, terkhusus batasan waktu jam tayang orgen tunggal.
TIM