Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Optimalisasi Kebijakan Pariwisata Pariaman

2 Agustus 2016 | 2.8.16 WIB Last Updated 2016-08-02T14:11:20Z

Artikel oleh  Fandy Chandra Pratama



Pariwisata Indonesia merupakan sektor ekonomi penting di Indonesia. Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Berdasarkan data tahun 2014, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebesar 9,4 juta lebih atau tumbuh sebesar 7.05% dibandingkan tahun sebelumnya.

Bidang jasa pelayanan yang berkaitan dengan pariwisata mungkin sudah berkembang sejak zaman Indonesia purba, khususnya Jawa kuno abad ke-8. Beberapa panel relief di Borobudur menggambarkan adegan penjual minuman, semacam warung, kedai, atau rumah makan, serta ada bangunan yang di dalamnya ada orang tengah minum-minum dan bersenang-senang, mungkin menggambarkan rumah minum atau penginapan.

Indonesia memiliki catatan sejarah kebudayaan pariwisata sejak abad ke-14. Di beberapa kota di Indonesia berupaya melakukan pengembangan pariwisata di daerahnya masing masing termasuk Kota Pariaman. Berbagai macam pariwisata itu diantaranya wisata alam, wisata manusia, wisata budaya, dsb.

Terkait perkembangannya justru menjadi perhatian kita semua, walaupun investasi terhadap wisata tersebut masih dalam tahap mencari investor, pengelolaannya pun belum tertata dengan maksimal. Persoalan yang mendasar pada proses pengembangannya harus terlebih dahulu melihat kondisi wilayah, aturan yang berlaku dan partisipasi masyarakat setempat. 

Hal tersebut berkaitan akan keberlangsungan kemajuan pariwisata, kesadaran wisata bagi masyarakat tentunya menjadi pondasi yang seharusnya diperhatikannya pemerintah sebelum melangkah lebih jauh terhadap kebijakan yang akan di tetapkan kepada publik.

Dari segi infrastruktur Kota Pariaman terus berbenah dalam mengembangkan tempat-tempat objek wisata yang telah ditentukan. Adapun beberapa objek wisata yang ada di Kota Pariaman adalah Pantai Gandoriah yang berlokasi di depan stasiun kereta api Pariaman, Pantai Kata di Taluk-Karan Aur, Pantai Cermin di Karan Aur, Pantai Belibis di Naras dan memiliki Pusat Penangkaran Penyu pertama dan satu-satunya di Sumatera Barat di Pantai Penyu, Apar, Kec. Pariaman Utara, dsb.

Selain itu kota yang bermotto Sabiduak Sadayuang ini juga memiliki 5 (lima) pulau kecil yang tak berpenghuni yang tengah dikembangkan sarana dan prasarananya sebagai destinasi wisata oleh Pemerintah Kota Pariaman di antaranya Pulau Angso Duo, Pulau Kasiak, Pulau Tangah, Pulau Ujuang dan Pulau Gosong.

Kota ini juga dikenal dengan pesta budaya tahunan 'tabuik' yang prosesi acaranya diselenggarakan mulai dari tanggal 1 Muharram sampai pada puncaknya tanggal 10 Muharram setiap tahunnya.

Saat ini terdapat 2 (dua) museum rumah tabuik yakni Rumah Tabuik Subarang di Jl.Imam Bonjol Samping Balaikota dan Rumah Tabuik Pasa di Jl. Syekh Burhanuddin Karan Aur yang memuat informasi sejarah perkembangan dan pembuatan tabuik beserta replikanya. Selain itu duo objek wisata yang baru diresmikan di akhir tahun 2015 yaitu Taman Wahana Cahaya dan Taman Bunga yang lokasi nya berada di lingkungan rumah tabuik pasa.

Kebijakan publik menjadi tonggak utama dari kemajuan sebuah konsep tentang kepariwisataan agar tidak salah langkah dalam mengembangkan konsep pariwisata lokal. Hal yang jelas-jelas secara sadar pemerintah harus berupaya mencocokkan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Kebijakan pariwisata Kota Pariaman saat ini masih dalam perumusan pembuatan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kota Pariaman. Artinya regulasi dan "master plan" tentang konsep kepariwisataan di Kota Pariaman masih belum optimal. Pemerintah Kota Pariaman belum memiliki regulasi kepariwisataan padahal ini merupakan landasan atau pedoman terkuat setiap daerah untuk melakukan pengembangan pariwisata.

Sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yang mengatakan pada pasal 8 yaitu perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan. Pasal 8 tersebut menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.

Kemudian, Rencana Induk Pembangunan untuk tingkat Kabupaten/Kota disebut dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA).

Selain itu, dengan tidak adanya RIPPDA menjadi salah satu faktor yang membuat lambatnya proses penyelenggaraan pembangunan sejak tahun 2013. Jika terus menerus seperti ini maka akan semakin lambat berkembang dan terancam punah secara perlahan dari pandangan masyarakat luas dan pengakuan publik terhadap akan potensi wisata Kota Pariaman.

Walaupun Pemko telah melakukan tahap-tahap manajemen dengan baik dan benar, karena tingkat persaingan antar daerah semakin tinggi, itulah penyebab lambatnya perkembangan objek wisata di Kota Pariaman. Sementara kunjungan wisatawan akan terus bertambah membuat Pemko Pariaman dituntut harus lebih berperan aktif terhadap situasi atau kondisi kekinian.

Jika tidak, maka Kota Pariaman akan mengalami kesulitan dan kesemberautan yang lebih banyak lagi serta akan tertinggal jauh dari daerah lainnya. Peran yang dimaksud adalah peran dari masing-masing SKPD yang menunjang dan membantu lebih cepat untuk perkembangan objek wisata yang ada di Kota Pariaman.

Selanjutnya Pemko dan masyarakat dalam hal ini harus bersinergi untuk peningkatan kepariwisataan agar konsep pariwisata yang ramah lingkungan serta nyaman dapat di rasakan bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Pariaman sehingga dapat mewujudkan visi dan misi pemerintah Kota Pariaman periode 2013-2018 yakni menjadikan Kota Pariaman sebagai kota wisata dan ekonomi kreatif berbasis lingkungan, budaya, dan agama.

Visi itu merupakan kristalisasi yang akan dikejar dan dicapai oleh Pemerintah Kota Pariaman dibawah kepemimpinan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dan Wakil Walikota Genius Umar. Pemerintah Kota Pariaman saat ini memerlukan berbagai macam sumber daya, mulai dari sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagai faktor utama dalam perwujudan visi dan misi Kota Pariaman sebagaimana yang diharapkan semua pihak.


Fandy Chandra Pratama
×
Berita Terbaru Update