Sebuah kapal angkutan wisata membawa belasan penumpang terbalik akibat dihempas ombak setinggi 2 meter sekitar 200 meter dari bibir muaro Pariaman pukul 13.15 Wib, Rabu (3/8). Kapal tersebut bertolak dari muaro Pariaman menuju Pulau Angsoduo tiba-tiba mati mesin saat dihadang ombak besar dan menghantamnya dengan kuat yang menyebabkan badan kapal rusak parah.
Semua penumpang yang ada di kapal itu seketika panik dan masuk ke laut seiring terbaliknya kapal naas tersebut. Akibat benturan kuat kapal dengan ombak mengakibatkan mesin tempel yang melekat di badannya terlepas dan hilang.
Semua penumpang kapal wisata merk lambung "Kuda Laut" yang dinahkodai oleh R ini berhasil diselamatkan usai kerja keras pihak BPBD Kota Pariaman dibantu masyarakat. Usai dievakuasi seluruh penumpang yang dalam keadaan syock dan luka-luka ringan dilarikan ke IGD RSUD Pariaman untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldy, kapal angkutan wisata tersebut memiliki izin resmi namun tidak menjalankan SOP (standar operasional prosedur) yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.
"Kami masih selidiki, namun semua penumpang tidak menggunakan pelampung sebagaimana yang seharusnya diwajibkan," ungkap Kapolres.
Ricko menambahkan, pihaknya saat ini sedang mendalami kasus tersebut dan telah memeriksa nahkoda kapal.
"Kita akan usut kasus ini," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pariaman, Yota Balad, menyatakan bahwa sebelumnya petugasnya telah melarang kapal tersebut berlayar karena cuaca tidak stabil dan cenderung buruk.
"Namun tetap saja mereka (nahkoda dan kru) mencuri kesempatan saat petugas sedang istirahat," ungkap Yota.
Akibat peristiwa itu, Yota menegaskan pihaknya akan mencabut izin operasional kapal tersebut sebagai bentuk sanksi.
11 korban yang berasal dari Kanagarian Batipuah Pasa Pitalah, Kabupaten Tanah Datar tersebut yakni Dila (30), Dismiarti (58), Doni (28), Yanti (23), Rahmat (25), Rahmi (20), Yuni (23), Rido (5), Regan (4), Ridwan (15 bulan) dan Rina (39).
TIM