Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemilik Lahan Kena Pelebaran Jalan Lubuk Alung-Kuraitaji Akan Terima Ganti Rugi

3 Mei 2016 | 3.5.16 WIB Last Updated 2016-05-03T13:40:38Z




Sosialisasi pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat pemilik tanah/tanaman dan bangunan yang terkena pelebaran ruas jalan Lubuk Alung-Kuraitaji (Paket 21) perlu dilakukan untuk menjaga transparansi dan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakat pemilik, sekaligus implementasi dari undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman yang diwakili oleh Sadril, selaku Kasubag Ganti Rugi Tanah dan Penyelesaian Masalah Tanah, ketika memberikan sambutan pada acara sosialisasi pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat pemilik di Masjid Al Ashar Korong Toboh Apa, Nagari Toboh Gadang beberapa waktu lalu.

Kata dia, penilaian terhadap ganti rugi dimaksud dilakukan oleh tim jasa penilai publik (Apraissal) yang mendapat lisensi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun.

Kemudian ganti kerugian tersebut dibayarkan melalui rekening pemilik sesuai dengan nama data inventarisasi tanaman dan bangunan yang telah dilakukan untuk menjaga keamanan dan transparansi.

Budi Meidiant selaku pelaksana (PPK 10) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Barat, menyampaikan bahwa pembayaran ganti kerugian terhadap tanaman dan bangunan akan dilaksanakan secepatnya.

"Sekaligus akan dilanjutkan sosialisasi pembayaran ganti kerugian kepada masyarakat pemilik yang terkena pelebaran ruas jalan Lubuk Alung-Sicincin mengingat pelaksanaan pembangunan fisik sudah menang tender," kata dia.

Dia mengungkap bahwa masyarakat sepenuhnya mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan pelebaran jalan Lubuk Alung-Kuraitaji dan bersedia menerima ganti kerugian sesuai dengan penilaian dan perhitungan dari Tim Jasa Penilai Publik.


Penulis: TKIP Bagian Pertanahan
Editor: OLP
×
Berita Terbaru Update