Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bagian PDE Buat Masterplan TIK 5 Tahun Padangpariaman

9 Mei 2016 | 9.5.16 WIB Last Updated 2016-05-09T12:28:58Z



Mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), Pemerintah Kabupaten Padangpariaman melakukan berbagai terobosan bidang teknologi diantaranya pembuatan masterplan TIK yang berlaku untuk 5 tahun ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Sekretariat Daerah Kabupaten Padangpariaman, Rudy Rilis, dalam rapat persiapan sosialisasi penyusunan masterplan di ruang kerjanya, Senin (09/05).

Pelaksanaan pembuatan masterplan itu telah melalui tahap pelelangan sehingga diharapkan Kepala SKPD terkait dapat memberikan masukan dan saran.

"Tahapan pertama membuat masterplan TIK agar tebih terarah, sempurna dan berkesinambungan. Kita butuh SKPD merespon apa yang menjadi kebutuhan SKPD-nya dalam perkembangan teknologi dewasa ini," katanya menjelaskan.

Selanjutnya Rudy juga berharap peran aktif dari seluruh SKPD dalam memberikan data, masukan dan saran. Sebab masterplan dibuat akan berlaku untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.

"Kita akan menampung masukan dari seluruh SKPD agar penyusunanya terarah sesuai dengan apa yang kita harapkan. Jika tidak ada masukan dan saran, bagaimana kita bisa membuat perencanaan masterplan TIK ini, yang mana berlakunya saja sampai 5 tahun ke depan, nanti akan sia-sia pekerjaan kita," ungkapnya.

Kepala SKPD, dia minta agar proaktif memberikan masukan dalam pembuatan masterplan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2016-2021 tersebut.

"Ini pekerjaan kita bersama. Kami akan mengirim undangan dan sangat berharap kepala SKPD hadir memenuhi undangan kami dan memberikan masukan dan saran," katanya didampingi Ali Muzakar, Kasubag Pengolahan Data.

Sebab, imbuh dia, hal itu dilakukan untuk perkembangan teknologi di Padangpariaman dan pihaknya bekerja mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Menteri Kominfo nomor 57/KEP/M.Kominfo/12/2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk Pengembanagn E-Goverment Lembaga, dan Keputusan Menteri PAN & RB tentang Pedoman Umum Perkantoran Elektronik Lingkungan Internal di instansi pemerintah.

"Di sinilah alasan kita melakukannya," tambahnya lagi.

Adapun nanti masukan yang diberikan SKPD berupa SDM dari organisai, dan tata kelola TIK pada SKPD terkait.

"Kita akan meminta masukan berupa SDM, tata kelola, data dan aplikasi, perangkat keras, perangkat lunak yang ada. Juga dibutuhkan bagaimana tata kelola TIK pada wilayah kerja SKPD-nya," ungkapnya menghakhiri.


Ali Muzakar, Anggota TKIP Bagian PDE
Editor: OLP
×
Berita Terbaru Update