DPRD Kota Pariaman melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Walikota mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota tahun 2015, Senin (4/4/2016) di Gedung DPRD Kota Pariaman.
LKPJ tersebut langsung disampaikan oleh Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman.
Menurut Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin, saat paripurna, sesuai peraturan yang berlaku, penyampaian LKPJ Daerah sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah dalam mengemban amanah rakyat.
"Pemerintah Kota Pariaman secara administrasi sudah menyampaikan LKPJ tanggal 24 Maret 2016. Bamus (Badan Musyawarah) DPRD langsung mengagendakan pembahasannya," kata Mardison.
Dia menuturkan, sinergitas antara legislatif dan eksekutif tetap dipertahankan dan ditingkatkan dalam rangka membangun Kota Pariaman sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, dalam Nota Penjelasannya menyampaikan arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentraisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Usai rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Walikota, DPRD Kota Pariaman langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ secara mendalam.
Pansus yang merupakan utusan Fraksi-Fraksi berjumlah 10 orang tersebut diketuai oleh Syafinal Akbar dari Fraksi Nasdem.
OLP