Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, agar membuat aturan dan larangan yang jelas ke Pulau Kasiak terkait sebagai kawasan Konservasi Penyu.
"Sampai saat ini koordinasi dengan pemerintah daerah memang belum ada aturan yang jelas terkait perizinan ke Pulau Kasiak yang telah ditetapkan sebagai kawasan atau zona inti dan hal tersebut merupakan suatu masalah jika tidak ditanggapi," kata Staf Ahli Bidang Ekologi Sumber Daya Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Aryo Anggono. DEA, di Pulau Angsoduo Pariaman, Kamis (28/4) saat meresmikan Dermaga Apung Angsoduo bersama Walikota Pariaman dan sejumlah pejabat terkait.
Kata dia, dengan adanya aturan yang jelas maka tidak semua masyarakat atau pelancong dapat memasuki kawasan pulau tersebut untuk melindungi habitat dan ekosistem yang ada di sana karena Pariaman merupakan daerah wisata bahari yang mulai berkembang.
"Saya rasa tujuanya sangat jelas terutama kepada habitat penyu hewan yang dilindungi oleh negara berdasarkan Undang-Undang yang jelas," sebutnya.
Menurutnya, pemanfatan pulau-pulau kecil harus jelas sehingga tidak terjadi ekspolitasi sumber daya yang tidak memperhartikan keseimbangan lingkungan.
Sebagai contoh, ungkap dia, Pulau Angso Duo dianggap cocok sebagai pengembangan pariwisata, dan Pulau Kasiak difokuskan kepada zona pelestarian ekosistem penyu sehingga harus ada aturanya yang jelas serta mengikat.
"Pulau Kasiak sendiri tidak boleh dikunjungi oleh siapa pun kecuali untuk kepentingan penelitian, dan yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan lainya," imbuhnya.
Menurutnya sektor wisata bahari di Indonesia merupakan salah satu paling tinggi dalam menyumbang pendapatan negara. Oleh karena itu setiap daerah yang berada di pesisir pantai diharapkan dapat memanfatkan potensi yang ada.
Sementara itu Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman, mengatakan pemerintah memang telah menetapkan empat pulau kawasan inti dan peruntukannya. Pulau Angsoduo dan Pulau Tangah sebagai kawasan wisata terbuka sedangkan dua pulau lainnya akan dipertegas regulasi peruntukannya.
Ungkap dia, selama ini pihaknya sudah melakukan himbauan kepada para wisatawan dan pemilik kapal wisata agar tidak mengunjungi Pulau Kasiak untuk tujuan wisata.
"Namun pemerintah sendiri memang belum memiliki aturan seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang ke Pulau Kasiak," kata Mukhlis.
Selama ini Pulau Kasiak yang telah difokuskan oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi penyu masih saja dikunjungi oleh para wisatawan yang bertujuan bukan untuk penelitian atau riset.
TIM