Dinas Pertanian Kota Pariaman bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat memastikan bahwa Sungai Batang Mangguang (Batang Aie Taluak) yang membentang dari Desa Sikapak, Desa Tungkal, hingga muara Mangguang aman dari Buaya.
Agusriatman, Kepala Dinas Pertanian Kota Pariaman menyebut, Selasa (8/3), pihaknya bersama BKSDA sudah melakukan penyisiran dan pencarian sarang buaya pasca ditemukannya anak buaya berusia 4 bulan, temuan warga tersebut.
Kata dia, menurut pengakuan yang menemukan anak buaya, meyakinkan anak buaya sepanjang 40cm dengan usia 4 bulan tersebut dia lihat sedang berada di atas induknya. Namun setelah diinterogasi kembali kepada yang menemukan, keterangannya itu diragukan pihaknya berdasarkan bukti-bukti di lapangan.
"Anak buaya yang ditemukan tersebut diyakini hewan perilaharaan milik warga Tungkal Selatan bernama Mulyadi usia 35 tahun yang hilang 3 bulan sebelumnya," ungkap Agus.
Agus menambahkan, tertanggal 7 Maret 2016 Pemerintah Kota Pariaman menyatakan, sepanjang aliran sungai Batang Mangguang, aman dari buaya.
"Usai pencarian selama dua hari melibatkan kepolisian dan kajian tekhnis pihak berkompeten, daerah sungai Batang Mangguang steril habitat buaya. Kita himbau kepada masyarakat tidak perlu lagi cemas," ujarnya.
Anak buaya betina itu sekarang menurutnya sudah diamankan oleh pihak BKSDA Sumbar untuk dilakukan penangkaran. Kepada pemilik dirinya mengaku sudah memberikan peringatan agar tidak mengulangi kembali memelihara hewan buas yang dilindungi oleh undang-undang.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin merasa bersyukur atas pernyataan Pemko Pariaman dan BKSDA Sumbar.
"Alhamdulillah, lembaga berwenang sudah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa tidak ada habitat buaya di sepanjang aliran sungai tersebut," kata Mardison.
Kepada masyarakat dia menghimbau agar tidak memelihara hewan-hewan buas yang dilindungi undang-undang dan dapat membahayakan manusia seperti buaya, harimau, ular, dll.
"Memelihara hewan buas, apalagi yang dilindungi perlu izin instansi terkait. Semoga dengan peristiwa ini dapat jadi pelajaran bagi kita bersama," katanya.
Sedangkan Mulyadi yang mengaku pemilik anak buaya tersebut mengatakan memperoleh hewan itu dari daerah Tiku, Kabupaten Agam, sekitar dua bulan yang lalu.
Buaya adalah hewan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.
OLP