Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman telah melepas pasangan ilegal oknum PNS asal Bangkinang berinisial C (48) bersama pasangan perempuannya M (50) warga Kota Padang yang tertangkap sedang berduaan di kamar salah satu hotel di Pariaman, Sabtu malam saat razia gabungan dalam rangka penegakan Perda nomor 10 tahun 2013 dengan Polres Pariaman.
Pasangan yang memiliki suami dan istri sah masing-masing itu dilepaskan karena dijamin oleh pihak keluarganya. Untuk C, oknum PNS (ASN) asal Bangkinang tersebut, pihak Pemko Pariaman akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bangkinang atas perbuatan tidak terpujinya di Pariaman.
"Mereka sudah dijemput oleh pihak keluarganya masing-masing Minggu siang (20/3) dan sudah membuat surat pernyataan resmi," kata Kasat Pol PP Kota Pariaman, Handrizal Fitri, kepada wartawan.
Dia menuturkan untuk sementara pihaknya akan menempelkan stiker anti maksiat di seluruh hotel/penginapan yang tersebar di Kota Pariaman dan meminta manajemen hotel/penginapan mematuhinya sebelum pihaknya menjatuhkan sanksi.
"Sanksi terhadap manajemen hotel tentu kita koordinasikan dengan dinas terkait dan atasan. Terkait izin juga akan kita bicarakan dengan Yandu Kota Pariaman," tuturnya.
Sementara itu, di Pariaman, Senin (21/3), Kabag Humas Kota Pariaman, Yalviendri, menyebut, Pemko Pariaman akan memanggil seluruh pemilik hotel dan penginapan yang ada di Kota Pariaman untuk dilakukan sosialisasi dan pembinaan dalam waktu dekat.
Kata dia, oknum pemilik hotel dan penginapan sebagai orang minang seharusnya mengerti akan norma adat dan agama yang dipegang teguh masyarakat Pariaman. Selaku pemerintah, sesuai visi, Pemko Pariaman akan membentengi moral masyarakatnya yang dikuatkan dengan Perda nomor 10 tahun 2013 tentang penyakit masyarakat dan maksiat.
"Sebelum kita beri sanksi tegas, kita beri arahan secara persuasif dan pemahaman melibatkan SKPD terkait. Jika masih membandel pasti akan diberikan (sanksi) sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Dia juga menghimbau agar pemilik hotel dan penginapan agar menghubungi pihaknya jika menemukan tamu yang membandel hendak menginap dengan tujuan maksiat.
"Jika ada yang seperti itu pihak hotel atau penginapan silahkan lapor kepada kami," tuntasnya.
OLP